Profil LPA NTB dan Seabreg Kiprahnya untuk Anak

Profil LPA NTB dan Seabreg Kiprahnya untuk Anak
Kantor LPA NTB
banner 120x600

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan organisasi/perkumpulan sosial non pemerintah yang bersifat nirlaba yang berperan sebagai pendukung sistem layanan perlindungan anak utama di NTB.

Spesialisasi kerja LPA NTB adalah advokasi kebijakan, memberi perlindungan kepada anak, akurasi pemetaan kebutuhan layanan berbasis desa dan integrasi pemenuhannya.

LPA NTB didirikan pada tanggal 29 Maret 2002 oleh sejumlah Instansi Pemerintah, swasta dan LSM Peduli Anak. Para pendiri kemudian berperan sebagai Majelis LPA NTB yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan dalam proses perjalanannya.
LPA NTB telah melaksanakan 4 (empat) kali Sidang Majelis Stakeholders yaitu pada tahun 2006, tahun 2010, tahun 2015 dan tahun 2021 yang merupakan sidang Pertanggungjawaban Pengurus Periode 5 tahun, Sidang Penyempurnaan/Pengesahan AD/ART, Sidang Penyusunan/Penetapan Pokok-pokok Program LPA NTB 5 (lima) tahun serta Sidang Pemilihan Ketua dan Pengurus LPA NTB untuk periode berikutnya.

Visi Misi 

Visi LPA NTB adalah Lembaga Pengawal Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Anak Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan misinya :
1. Melindungi anak dari setiap pelanggaran dan pengabaian hak-hak anak.
2. Mendorong terwujudnya tatanan masyarakat yang mampu mempromosikan, memajukan, memenuhi dan melindungi hak-hak anak.
3. Meningkatkan upaya perlindungan hak anak melalui peningkatan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan yang memberi peluang, dukungan dan kebebasan terhadap mekanisme perlindungan anak.
4. Mengupayakan pemberdayaan keluarga dan masyarakat agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran dan pengabaian hak anak.

Karena itu, maksud dan tujuan organisasi adalah :
1. Memberikan perlindungan sosial dan hukum serta penghargaan terhadap Hak-Hak Dasar Anak
2. Membantu pemerintah dalam mewujudkan perlindungan dan terpenuhinya hak dasar anak.
3. Aktif dalam mempengaruhi kebijakan Negara dan Pemerintah dalam perlindungan Anak agar berpihak pada kepentingan terbaik bagi Anak.

Usaha yang Dilakukan bagi Anak

1. Melakukan pendampingan hukum bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
2. Melakukan pendampingan psikologi dan psikososial bagi anak korban kekerasan dan korban bencana.
3. Melakukan Sosialisasi dan advokasi tentang hak-hak Anak kepada seluruh lapisan masyarakat.
4. Melakukan kerjasama dengan Intitusi Keluarga, Masyarakat, Pemerintah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aparat penegak hukum dalam bentuk jaringan kerja integratif yang sistemik untuk pemenuhan hak-hak anak.
5. Advokasi kebijakan perlindungan anak di daerah.
6. Mengembangkan inovasi perlindungan anak melalui ujicoba, survey dan penelitian.

Peran dan Fungsi Perlindungan Anak

Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat memiliki Peran dan Fungsi sebagai :
1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan masalah-masalah sosial anak
2. Lembaga Advokasi dan memberikan bantuan Hukum untuk mewakili kepentingan anak tanpa kuasa dari orang tua atau wali/orang tua asuh.
3. Lembaga jejaring untuk perwujudan hak-hak anak
4. Lembaga kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak.
5. Lembaga Pendidikan, Pengenalan dan Perluasan Informasi serta pemantau implementasi hak Anak.

Program yang Sudah Dijalankan LPA NTB dalam Perlindungan Anak

1. Melakukan sosialisasi Undang-undang No 23/2002 dan telah diubah dengan Undang-undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
2. Melakukan sosialisasi Undang-Undang No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
3. Menyelenggarakan Temu Anak/Jambore Anak Daerah Nusa Tenggara Barat.
4. Mengirim Duta Anak pada Kongres Anak Indonesia.
5. Menyelenggarakan kegiatan Perayaan Hari Anak Nasional (HAN).
6. Menyelenggarakan Lokakarya Perlindungan Anak Perspektif Budaya Sasak Lombok.
7. Melakukan sosialisasi tentang penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) lainnya, kerjasama dengan seluruh pemerintah kabupaten/Kota se NTB.
8. Menyelenggarakan Pelatihan penanganan kasus anak dengan sasaran Pengurus LPA Desa.
9. Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan dasar, Bea Siswa dan Peralatan sekolah bagi Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (AMPK) kerjasama Kementerian Sosial RI, Dinas Sosial dan Dikpora Provinsi NTB
10. Penandatanganan MoU LPA NTB dengan POLDA NTB tentang Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan penegakan hokum melalui kerjasama penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.
11. Penandatanganan MoU LPA NTB dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum tentang percepatan pelaksanaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
12. Melakukan Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) SPPA pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi NTB.
13. Mengadakankerjasama LPA NTB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pembentukan Kabupaten/Kota Layak Anak ( KLA ).
14. Melakukan Kegiatan Pelayanan Terpadu (Yandu) Itsbat Nikah, Pencatatan Nikah dan Pencatatan Akta Kelahiran, LPA NTB bersama Pengadilan Agama, Kementeriaan Agama Kabupaten, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, LPA Kabupaten, Kabupaten Lombok Utara, Dompu dan Kabupaten Bima.
15. Menyelenggarakan Workshop PERDA Penyelenggaraan Perlindungn dan Bantuan Hukum bagi Anak dan Perempuan.
16. Membuat, menyusun dan mengajukan Draf RAPERDA tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Bantuan Hukum bagi Anak dan Perempuan kepada DPRD Provinsi NTB (bagian hak inisiatif DPRD).
17. Menyelenggarakan Pelatihan PARALEGAL bagi LPA Kabupaten/Kota se- NTB dan Relawan LPA NTB.
18. Mengadakan Magang kerja para Disabilitas di Kantor LPA NTB sebanyak 6 orang terdiri dari asal pulau Lombok : 4 orang dan asal Kupang NTT : 2 orang.
19. Mengadakan Hearing (audiensi) kebijakan Anggaran dan Program dengan DPRD Provinsi, Gubernur NTB dan di LPA Kabupaten/Kota dengan DPRD, Bupati/Walikota .
20. Menyelenggarakan Pelatihan Pendewasaan Usia Perkawinan bagi Remaja mecegah perkawinan usia dini.
21. Mengadakan sosialisasi pencegahan perkawinan usia dini bagi remaja melalui Pembuatan Perdes atau Awek-Awek Desa berkerjasama Kepala Desa.
22. Melakukan Penelitian dan Pendataan faktor penyebab kasus kekerasan terhadap anak.
23. Melakukan Advokasi dan pemberian Bantuan Hukum bagi Anak Berhadapan dengan Hukum.
24. Mengadakan Sekolah Paralegal LPA NTB 2016 bagi Mahasiswa/Alumni Mahasiswa
25. The Asia Foundation (TAF) – Australia Indonesia Fathnership for Justice (AIPJ) 2014 – sekarang)
a. Akta Kelahiran, Itsbat Nikah/Pencatatan Nikah
b. Penguatan Kapasitas Lembaga
c. Inisiatif Pencegahan Kekerasan (IPK) ( perlindungan anak dari pahan radikal)
d. Pengembangan penyelesaian sengketa berbasis Restorative Justice (RJ) melalui komunitas lokal Bale Mediasi Kota Mataram dan Majelis Krama Desa di Kab. Lombok Utara.
26. United Nations Children’s Fund (UNICEF) Perwakilan NTT
– Program WASH – BASNO (air bersih dan sanitasi) Tahun 2016-2017

27. United Nations Children’s Fund (UNICEF) Jakarta Tahun 2019-2020
a. Pembentukan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI)
b. Pencegahan Perkawinan Anak
c. Musrenbangdes Khusus Anak
d. Percepatan Administrasi Kependudukan (Akta Kelahiran, KTP-eL, KK, Akta Kematian
e. Temu Penguatan Anak dan Keluarga (TEPAK) dan Forum Anak
f. Pondok Anak Ceria (PAC) di 20 Desa dampingan
28. Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Tahun 2016-2019
a. Program Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0-18 Tahun
b. Percepatan Kepemilikan Identitas Hukum
c. Perdes Pendewasaan Usia Perkawianan (PUP)
d. Peraturan Bupati percepatan kepemilikan akta kelahiran anak
e. Itsbat Nikah warga Muslim dan pengesahan nikah bagi warga non muslim
29. Kanwil Hukum & HAM NTB (dari tahun 2014 – sekarang)
a. Pelaksanaan Bantuan Hukum ABH (orang miskin atau kelompok yang miskin) dengan pemberian bantuan hukum Litigasi dalam perkara pidana, perdata dan/atau tata usaha Negara
b. Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Anak
30. Kementerian Sosial RI ( dari tahun 2010 – sekarang)
a. Pemberian Bantuan PKSA-AMPK
b. Fasilitasi pembuatan dan pencairan Tabungan Sosial Anak (Tasa)
c. Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (TEPAK)
31. Pemerintah Provinsi NTB APBD melalui DP3AP2KB Provinsi NTB (tahun 2002 – sekarang)
a. Sosialisasi Perlindungan Anak
b. Penjangkauan/Penanganan Kasus
c. Operasional Kantor
32. Training Penanganan Disabilitas bagi Aparat Penegak Hukum (APH) kerjasama dengan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA) Yogyakarta
33. Program Magang/Praktik Kerja Lapangan (PKL) bagi Mahasiswa (Universitas Tekhnologi Sumbawa, Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Mataram.

Penanganan Kasus Anak yang Dilakukan

Kasus yang ditangani LPA NTB sekira seribu kasus sejak tahun 2015. Penanganan dilakukan setelah masyarakat melakukan pengaduan baik langsung ke LPA NTB, secara pribadi maupun melalui aparat desa dan aparat penegak hukum.

Kasus itu diantaranya kekerasan seksual, traficking, kekerasan fisik, hak asuh anak, penelantaran, anak berhadapan dengan hukum, disabilitas, pernikahan anak, pembuangan bayi, dan drop out. Selain yang ditangani LPA, terdapat juga kasus yang ditangani organisasi bantuan hukum LPA NTB.

Jumlah kasus yang secara langsung LPA NTB tangani sebagai berikut :
1. Tahun 2015 : 207 kasus
2. Tahun 2016 : 208 kasus
3. Tahun 2017 : 145 kasus (L : 84–P : 61)
4. Tahun 2018 : 134 kasus
5. Tahun 2019 : 91 kasus (L : 65–P : 26)
6. Tahun 2020 : 71 kasus (L : 44–P : 27)
7. Tahun 2021 : 24 kasus (L : 15–P : 9)
8. Tahun 2022 : 65 kasus (L : 40 P : 25 ).

9. Tahun 2023 : 30 kasus.

Program Kemitraan

LPA NTB  dalam menjalankan program tidak hanya sendiri melainkan menjalankan pula kemitraan dengan berbagai pihak. Kolaborasi dilakukan karena persoalan anak mencakup berbagai sektor kehidupan.

1) Instansi/Dinas/Badan Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Legislatif, Kepolisian, LBH, LSM, Ormas dan beberapa pusat penelitian perguruan tinggi terutama yang berkiprah dalam permasalahan anak.
2) Kementerian, badan pemerintah dan lembaga di tingkat Nasional : Kemensos, Kemendiknas, Kemen PP dan PA, Kemenkum HAM Provinsi NTB, Kemensos RI serta Pemerintah Daerah Provinsi NTB (APBD) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Dinas Sosial Provinsi NTB, Komnas Perlindungan Anak, PUSKAPA UI, Lembaga Disabilitas (SAPDA) dan SIGAB Jogyakarta. Kerjasama MoU penanganan kasus dengan 11 Ponpes (2017) merujuk rehabilitasi anak ABH.
3) Donor : United Nations Children’s Fund (UNICEF), Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK), dan The Asia Foundation (TAF) – Australia Indonesia Fathnership for Justice (AIPJ), UNICEF.

Inovasi dan Kreativitas.

LPA NTB melakukan berbagai inovasi dan kreativitas dalam menjalankan program. Hal itu tidak lepas dari upaya melakukan efisiensi dan efektifitas dalam penanganan. Adapun yang sudah dilakukan meliputi :

1) Mendorong terbangunnya sistem Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara serta tingkat Provinsi NTB.
2) Mendorong dan membangun sistem pelayanan dokumen administrasi kependudukan (termasuk akta kelahiran anak dan KIA) berbasis desa melalui pembentukan Pokja Adminduk di NTB.
3) Melakukan pendampingan di 50 desa/kelurahan dengan menempatkan 100 kader pendamping yang diangkat dari kader kelurahan/desa, kader posyandu dan relawan dengan sasaran kelompok rentan dan yang terpapar Covid 19. Tujuan untuk menekan penyebaran virus dan mengembalikan psikologis anak yang rentan maupun yang terpapar (2020).
4) Mendorong terbitnya Perda NTB No.8 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
5) Mendorong terbitnya Pergub NTB No. 67 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem perlindungan anak.
6) Mendorong terbitnya 6 (enam) Perbup Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran se NTB kecuali Kota Mataram (2016).
7) Mendorong terbitnya 5 (lima) Perbup dan Perwal PKSAI (2019), dan Peraturan Gubernur NTB tentang Sistem Perlindungan Anak (tahun 2020)
8) Mendorong terbitnya Raperda Pencegahan Perkawinan Anak di KLU (2019-sekarang).
9) Mendorong terbitnya Perbup Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima tentang Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (2021)
10) Mendorong terbitnya Perdes Pendewasaan Usia Perkawinan di 16 desa (Lombok Utara, Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa) tahun 2017-2019, serta Perdes Pencegahan Perkawinan Anak di 13 desa di Lombok Utara tahun 2020.
11) Merancang draf Pergub tentang Perlindungan Anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme (2021).
12) Program kesejahteraan sosial anak yang memerlukan perlindunga khusus berupa Tabungan Sosial Anak (Tasa) untuk 30-60 anak setiap tahun sejak 2015 sampai sekarang.
13) Musrenbangdes Anak di Lombok Timur, Kota Bima dan Lombok Utara.
14) Menerbitkan Buku Khutbah Jumat Jilid I dan Jilid II tentang Perlidungan Anak bekerjasama dengan tokoh agama di NTB
15) Menerbitkan Buku Tanya Jawab Seputar Akta kelahiran Kabupaten Lombok Barat
16) Menerbitkan Buku Tanya Jawab Seputar Akta kelahiran Kabupaten Lombok Tengah.
17) Menerbitkan Buku Pengembangan Restotative Justice di Kota Mataram
18) Menerbitkan Buku Merariq Kodeq
19) Menerbitkan Buku Bukan Sekadar Mahar
20) Menerbitkan Buku Mencari Kembali Orang-orang yang Hilang
21) Buku Profil ABH di NTB tahun 2018
22) Buku Saku Penanganan ABH dan pengisian Chek List Penanganan ABH 2019

Dampak dan Penghargaan

Dampak program LPA NTB khususnya di daerah-daerah dampingan menunjukkan terjadinya pemenuhan berbagai layanan dalam fasilitasi program.

Layanan itu seperti kepemilikan dokumen akta kelahiran anak dan KIA yang semakin meningkat; jumlah perkawinan anak di desa-desa dampingan menurun, kekerasan terhadap anak ditangani dengan baik menyusul pelibatan anak anak dan keluarga melalui Forum Anak dan Temu Penguatan Kapasitas Keluarga dan Anak (Tepak). Penurunan kasus perkawinan anak di 10 desa di KLU menunjukkan angka penurunan yang cukup signifikan di tiap desa.

Sedangkan reward yang diperoleh dalam berbagai aktififas itu;

1) Menerima sertifikat akreditasi bantuan hukum dari Kemenhukum Ham sejak 2013-2015,2015-2017, 2017-2019,2019-2021.

2) Penghargaan Gubernur NTB berupa Piagam Mitra Pembangunan dalam Mendukung RPJMD Provinsi NTB yang dianggap proaktif mendukung, mendorong Perdes dalam pencapaian pendewasaan usia perkawinan. (2017)

3) Penghargaan Gubernur NTB kepada LPA NTB atas penguatan implementasi sistem pendekatan integratif dan holistik dalam operlindungan dan pencegahan anak dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perkakuan salah kepada anak di NTB (2017).