Bima, DS — Polsek Sape bertindak tegas membubarkan judi sabung ayam yang meresahkan masyarakat di Dusun Kowo Barat, Desa Kowo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Pembubaran ajang judi itu dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Sape, IPDA Juraidin, S.H., bersama personil Polsek Sape, Sabtu siang (21/9/2024) pukul 12.30 WITA.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Sape, AKP Masdidin, menjelaskan bahwa pihaknya merespon cepat setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personil Polsek Sape segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan gelanggang yang digunakan sebagai arena judi. Gelanggang tersebut langsung dimusnahkan di tempat untuk memastikan tidak digunakan kembali,” jelas AKP Masdidin.
Kegiatan judi sabung ayam telah lama dikeluhkan warga setempat karena menimbulkan keresahan serta mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Polsek Sape dengan cepat mengambil tindakan untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayahnya.
AKP Masdidin juga mengimbau kepada warga agar tidak mengulangi kegiatan perjudian semacam ini karena selain melanggar undang-undang, juga bertentangan dengan nilai-nilai agama.
“Polres Bima Kota berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Polsek Sape mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib, guna terciptanya lingkungan yang aman dan damai.hm














