Hukrim  

Satresnarkoba Polres Sumbawa Amankan 2 Terduga Pelaku Penyalagunaan Narkotika di Lopok

Dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
banner 120x600

Sumbawa Besar, DS-Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB, melalui Personel Satresnarkoba mengamankan pUW (49) dan M (43), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa. Keduanya diamankan di rumahnya masing-masing yang berlokasi di  Kecamatan Lopok,  Selasa (6/8) sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., dalam siaran persnya, Rabu (7/8), mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang kerap adanya transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Pungkit Kecamatan Lopok.

“Sesuai informasi yang kami peroleh, Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku dan juga barang bukti” jelas Kasat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 poket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat bruto secara keseluruhan seberat 3,03 gram.

Saat dilakukan introgasi terhadap UW, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari M, Selanjutnya petugas melakukan penggembangan ke rumah  M, dimana saat itu Sdr. M, sedang duduk di depan rumahnya dan langsung diamankan petugas.

Saat ini para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba. Ia berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan wilayah Kabupaten Sumbawa yang aman bebas dari narkoba. (Hps