Gumi Bayan adalah “Nusantara kecil” yang menyimpan kearifan lokal sebagai praktik baik dalam pelestarian lingkungan.
Hal itu disampaikan Arsitek Sosial, Ir. Tjatur Kukuh, pada Rabu (9/9). Menurutnya, masyarakat Gumi Bayan menjaga hubungan harmonis antara manusia, Tuhan, dan alam semesta.
Untuk memelihara nilai budaya dan sosial di Bayan, diciptakan sosok mitologis Dewi Anjani. Ia dikonotasikan sebagai sosok ibu untuk mengingatkan bahwa bumi ini adalah titipan.
“Kalau dilihat dari sejarahnya, masa Megalitikum sebelum Islam masuk juga sudah ada,” kata Tjatur. Ia menambahkan, untuk memahami Bayan harus melihatnya dalam konteks Jawa dahulu, yang lebih dekat kepada tasawuf.
“Segala hal yang sifatnya fisik tidak tampak di sana. Namun ini tidak hanya ada di Bayan, melainkan di seluruh masyarakat Nusantara,” ujarnya.
ISLAM DAN KENYATAAN LOKAL
Islam masuk ke Bayan karena sejalan dengan kenyataan lokal. Namun yang berkembang saat ini lebih pada simbolisme agama.
“Padahal bukan itu. Substansi Islam harus dilihat dalam konteks. Masalahnya di mana kita melihat itu,” ujarnya.
Bayan menjadi objek dakwah pada masa lalu karena dianggap primitif. Padahal, kearifan lokalnya memiliki nilai-nilai yang sangat dalam dan tidak dipelajari.
“Orang Bayan memaklumi kondisi ini, namun orang luar tidak memakluminya. Dalam beragama, masyarakat Bayan memelihara alam serta menjaga keselarasan,” kata dia.
“Sebelum ada negara, masyarakat adat Bayan sudah berdaulat dengan memelihara alam dan dirinya sendiri. Keharmonisan hidup dengan alam semesta membuat mereka sangat bergantung, menjaga, merawat, dan mengelola. Beda dengan sekarang, alam dianggap sebagai sumber daya, bukan nilai,” papar Tjatur.
JIKA BAYAN KEMBALI BERDAULAT
Jika Gumi Bayan ingin kembali berdaulat, minimal yang tersisa harus dikembalikan, yaitu tanah dan airnya.
Tanah pecatu harus diadakan kembali minimal 4 bidang. Keberadaan tanah yang semula ada itu merupakan bagian dari cara hidup orang Bayan yang berhubungan dengan pranata adat, seperti _pawang_ dan _toaq lokaq_, termasuk _kiyai_.
“Walau presiden dan putri mahkota datang, tidak akan berubah tanpa pendukung seperti tanah pecatu,” kata aktivis LSM ini.
Tanah pecatu di masa lalu menjadi bagian dari _Gawe Alif_ yang berlangsung 8 tahun sekali. Dalam _Gawe Alif_, yang menghadirkan tokoh adat dari Lombok, Bali, dan Jawa, berlangsung pertemuan untuk membahas kondisi alam sekitar dan langkah-langkah pelestarian, seperti menjaga mata air.
Menurut Tjatur, _Gawe Alif_ terakhir berlangsung pada tahun 1957. Setelah itu tidak pernah ada lagi karena berbagai persoalan, termasuk hilangnya tanah pecatu.
Berdasarkan hitungan, _Gawe Alif_ berikutnya seharusnya berlangsung pada tahun 2029. Karena itu, menjadi keniscayaan hak-hak masyarakat adat di kawasan yang dianggap sebagai pusat spiritual itu dihidupkan kembali. Syarat utamanya adalah pengembalian minimal 4 tanah pecatu sebagai bagian dari praktik ritual _toaq lokaq_ dengan sistem kolektif-kolegial.
Dalam kaitan pengembalian tanah pecatu, Tjatur mengatakan harus bicara dengan negara karena ada hak agar tanah adat itu dikembalikan.
“Negara harus bertanggung jawab dan bisa menggantinya dengan tanah negara yang bisa digunakan. Tanah pecatu itu sendiri merupakan simbol kedaulatan pangan dan sandang. Sedangkan _toaq lokaq_ membutuhkan _pawang_ karena berkaitan dengan keanekaragaman hayati,” kata Tjatur.
Ketiadaan tanah pecatu membuat 4 pranata adat menjadi hilang.
“Karena sumber dayanya diambil, mereka tak berdaya. Padahal Bayan bisa menjadi model perlindungan masyarakat adat,” katanya.
BUKAN KOMODITAS
Keberadaan Bayan mulai diangkat melalui _Mulud Adat Bayan_ sebagai Karisma Event Indonesia. Namun, Tjatur menegaskan bahwa Gumi Bayan bukan komoditas.
“Ketika dijadikan komoditas, maka selesai. Kalau suatu tempat memiliki keunikan, tidak perlu dijual karena wisatawan akan datang sendiri jika ada keunikan,” cetusnya.
Menurut Tjatur, kunjungan Putri Mahkota Swedia ke Bayan karena ada aktivitas UNESCO menjadi peluang untuk melihat Bayan lebih dalam.
“Jangan sampai budaya Bayan hidup karena pariwisata,” cetusnya.
PERDA LOMBOK UTARA
Di tengah perkembangan zaman yang disertai penggundulan hutan, mulai ada pihak yang membuka mata tentang Gumi Bayan. Setahap demi setahap para pihak mulai melihat kenyataan dengan jernih untuk mengembalikan harapan pada kedaulatan nilai-nilai Bayan yang tersisa.
Kini masyarakat Gumi Bayan mendapat perhatian khusus melalui Perda Kabupaten Lombok Utara No. 6 Tahun 2020 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Mungkinkah masyarakat Gumi Bayan bangkit kembali dengan sisa nilai yang ada dan berhasil meraih tanah pecatu yang hilang? Tjatur yakin bisa. Jika tidak melalui pemerintah, bisa pula melalui kesadaran masyarakat yang berdonasi dalam pengadaan tanah pecatu. Ian












