Selong, DS- Polisi menangkap 10 orang pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas di Lombok Timur. Para pelaku diciduk di tempat berbeda di wilayah Lombok Timur, Jumat (06/2024).
Adapun inisial para pelaku antara lain G,M,R,R,L,A,M,H,R,S dengan alamatnya. Semuanya warga Lombok Timur.
Kasat Reskrim,AKP I Made Darma Yulia Putra membenarkan penangkapan para pelaku. “Memang betul kita tangkap 10 pelaku pemerkosaan disabilitas,” tegasnya.
Dia mengungkapkan pihaknya terlebih dahulu menangkap terlebih dahulu pelaku utamanya dan kemudian disusul 9 orang pelaku lainnya.
Sementara para pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76D Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2022.
