Hukrim  

Sedih! Dikeluarkan dari Sekolah karena Wajahnya Digunakan Konten Porno, FIH Laporkan Pelaku ke Polda

FIH bersama kuasa hukumnya melaporkan AW, warga Bali pelaku penyebaran video porno AI ke Polda NTB,.Senin (10/8)

Mataram, DS-FIH (15 tahun), warga salah satu desa di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, melaporkan AW, warga Bali pelaku penyebaran video porno AI ke Polda NTB, Senin (10/8). Video itu dipermasalahkan karena bernuansa mesum dengan wajah gadis berusia 15 tahun itu..

Melalui kuasa hukumnya Judan Putrabaya SH dan Giras Genta Tiwikrama SH, FIH melaporkan adanya Dugaan Tindak Pidana Fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 434 KUH Pidana dan Penyebaran Video PORNO yang diduga dilakukan oleh AW ( 28 tahun) melalui WA sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat (3 ) Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016.

Video itu beredar awal bulan Juli tahun 2026 melalui WA yang disebar oleh AW kepada beberapa orang teman korban termasuk sahabat AW. Video porno tersebut diduga diedit dengan mengambil wajah FIH dengan pemeran laki-laki yang tidak dikenal oleh korban.

FIH dan keluarganya mengaku sangat dirugikan baik moril maupun materil. Bahkan dirinya dibully di lingkungan sekolah dan kampung serta dikeluarkan dari salah satu SMAN di Pringgabaya pada tanggal 22 Juli tahun 2026 akibat beredarnya video tersebut.

“Hingga saat ini korban mengalami depresi akibat dibully oleh rekan-rekannya di sekolah maupun oleh masyarakat di sekitar,” kata Judan. Pihaknya kemudian melaporkan terduga pelaku ke Polda Nusa Tenggara Barat dengan sejumlah barang bukti.

KRONOLOGI

FIH sendiri mengenal AW via Tiktok dan bertemu di LEM ( Lombok Efisentrum ) sekira bulan Januari 2026. Pertemuan diisi dengan sebatas ngobrol dan kenalan serta sempat foto bersama. Sedangkan.video porno kemudian beredar beberapa hari berikutmya yang membuat masyarakat geger.

Pada awal bulan Juli tahun 2026 muncul Video Klarifikasi AW yang mengakui video porno itu murni AI karena AW sendiri yang mengeditnya. Pada hari Senin tanggal 27 Juli tahun 2026 muncul pula Klarifikasi kedua oleh orang yang sama yang menegaskan kembali bahwa video porno tersebut adalah hasil editan AI dan meminta kepada orang-orang yang dikirimi agar menghapusnya.

Namun, pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2026 pihak sekolah di Pringgabaya melalui Wali Kelas X A bernama Ida Royanti, Wakasek Kesiswaan ( L.Badri), Wakasek Humas ( Bapak Salihin ) dan Hartatik yang merupakan guru  mendatangi rumah orang tua FIH.

Kabar yang mengejutkan, ibu FIH disodori dua lembar Surat Pernyataan Pengunduran diri atas nama FIH dari SMAN tersebut.

“Rombongan SMAN ini tidak memberikan kesempatan kepada Wali Murid (kedua orang tuanya ) menjelaskan tentang duduk perkara yang sebenarnya, ” jelas Judan.

“Seorang guru bernama Hartatik sempat menyampaikan kepada kedua orang tua korban bahwa FIH harus dipindahkan ke SMA Terbuka agar tidak dibully di sekolah oleh teman-temannya,” ujar Judan. Di sisi lain, wali kelas X A, Ida justru menyatakan bahwa klarifikasi AW di video tersebut tidak meyakinkan.

Menurut Judan, pihak sekolah seharusnya tidak gegabah secara langsung menyodorkan surat pernyataan FIH mengundurlan diri dari sekolah itu. Apalagi FIH terhitung baru beberapa hari masuk klas 1 di sekolah tersebut.

“Sekarang kondisi FIH mengalami depresi berat karena mengalami pembunuhan karakter. Karena itu, kepolisian selayaknya menjadikan kasus ini prioritas terutama untuk menjawab kebenaran video porno itu apakah asli atau rekayasa AI, ” paparnya.

Melalui pengujian barang bukti video porno di kepolisian, kata Judan, akan menjawab kebenaran yang ditunggu masyarakat. Ian

Exit mobile version