Sumbawa Besar, DS-Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB melalui Personel Satresnarkoba mengamankan seorang pria asal Sumbawa karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut. Kasat mengatakan terduga pelaku berinisial IP (29) warga Kecamatan Tarano Sumbawa diamankan pada Kamis 3 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di pinggir jalan Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas.
Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kemudian dilakukan serangkaian penyidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ucap Kasat.
Petugas yang melakukan penggeledahan di TKP menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 3,24 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja dia dapat dari seseorang yang tak dikenal.Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti narkoba dibawa ke Mapolres Sumbawa guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, Kasat juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba.(Hps)
