Mataram, DS-Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB telah menangani sebanyak 20 kasus anak berkonflik dengan hukum (ABH) sejak Januari – Juli 2024. Kasus itu diantaranya pencurian, kekerasan seksual, penganiayaan dan pengalahgunaan narkoba.
Sementata itu, khusus kekerasan seksual tahun 2024 terdapat sebanyak 125 kasus. Berdasarkan data Simponi PPA, kasus itu terjadi di Lotim 30 kasus, Bima 21, KLU 20, Kota Mataram 17, Dompu 13, Lobar 11, Sumbawa 8, Kota Bima 4, dan KSB 1.
Ketua LPA NTB, H. Sahan SH, memaparkan beberapa kasus yang ditangani LPA. meliputi pencurian, kekerasan seksual dan penganiayaan.
“Faktor utama pencurian yakni pengaruh lingkungan. Bukan hanya masalah ekonomi namun gaya hidup anak-anak yang terbiasa mengonsumsi miras dan narkoba, ” jelasnya.
Jenis barang yang dicuei seperti tabung gas, celengan dan lain lain. Selain itu penjambretan emas dan handphone.
“Sedangkan dalam kasus pelecehan seksual disebabkan pelaku sama sama berusia anak karena pergaulan (pacaran) hingga hamil, ” ujar Sahan.
Disamping itu, kata dia, pun karena faktor pengasuhan orangtua seperti anak yang kabur dari rumah hingga si anak sianak pacarnya.
Dalam kasus penganiayaan (tawuran), lanjut Sahan, karena anak anak berkeliaran hingga tengah malam.
“Hal ini disebabkab kurangnya pengawasan orangtua. Ini memicu kasus perkelahian, ” katanya. Ian














