Selong, DS- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur menggerebek rumah pelaku narkoba di wilayah Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong, Senin 15 September 2025.
Hasilnya, polisi mengamankan dua orang pelaku termasuk di antaranya pengedar. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 5,80 gram sabu.
Adapun identitas kedua pelaku yaitu AM, seorang mahasiswa dan MSF, seorang sopir. Keduanya warga Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong.
Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP Nikolas Osman mengungkapkan awalnya polisi mendapat informasi pada 15 September 2025 bahwa di wilayah Kelayu Selatan sebuah rumah sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Iptu Fedy Miharja memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan”, terangnya, Rabu (17/09/2025)
Setelah keduanya ditangkap, selanjutnya tim memanggil saksi-saksi dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, tepatnya di saku celana sebelah kanan di temukan 1 plastik klip berisi 16 poket diduga narkotika jenis shabu.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap MSF tidak di temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu kemudian di depan sdr. AM dan MSF yang sedang duduk di ruang tamu di temukan 1 buah alat hisap lengkap, 1 buah korek api, 1 buah gunting”, ungkap Nikolas.
Petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur dan tempat tertutup lainnya ditemukan 1 bungkus klip kosong, 2 buah hp android dan 1 buah hp kecil dan uang tunai Rp 466.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kini, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5,80 gram sabu dan alat konsumsi sabu. LI