Berdasarkan Susenas BPS, proporsi perkawinan anak di Indonesia tahun 2023 sebesar 6,92 persen. Ironisnya NTB menempati urutan pertama di Indonesia yaitu 17,32 persen, jauh di atas angka rata-rata nasional. Apa yang salah?
Sebutlah pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Perda 05 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak. Bahkan perda ini menjadi rujukan daerah lain. Artinya, kehadiran perda – terlebih setiap kabupaten dan beberapa desa pun memilikinya walau dengan sebutan berbeda — diharapkan mampu menekan angka perkawinan anak.
Situasi yang nampak ironis tersebut tidak boleh diabaikan, apalagi ketertinggalan NTB secara nasional sangat jauh. Hal ini sekaligus menunjukkan situasi kedaruratan khususnya bagi NTB sebagaimana dikemukakan Pj Gubernur NTB, HL Gita Ariadi ketika memberikan sambutan pada MoU lintas sektor terkait perkawinan anak.
Pj.Gubernur menyebut NTB telah mengalami darurat merariq kodek disebabkan situasi anomali dibandingkan keberadaan daerah lain. Dalam upaya menjemput Indonesia Emas danNTB Emas 2045, fakta itu tentu saja menjadi problem.
Bayangkan, perkawinan anak berdampak pada meningkatnya anak putus sekolah, resiko kematian ibu dan anak, bayi lahir prematur, BBLR, stunting, KDRT, perceraian, dan kemiskinan. Namun, untuk mengatasi sendiri-sendiri tidaklah mungkin.
”Respons semua kalangan dibutuhkan segera, gotong royong diperlukan, supaya kasus dan dampak perkawinan anak tidak terus menghantui rendahnya kualitas sumberdaya manusia serta menghambat laju pertumbuhan pembangunan di NTB yang ingin “Maju Melaju” seperti spirit yang diusung oleh Pj. Gubernur Lalu Gita Ariadi,” kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak NTB, Sukran Hasan.
Menyikapi fakta-fakta itu, LPA NTB, Lakpesdam NU NTB, Fatayat NU, dan NGO lain sebagai mitra kritis pemerintah, menyatakan siap berkolaborasi menuntaskan persoalan tersebut.
Pesan Kunci dan Rekomendasi
- Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dipimpin langsung oleh gubernur dan bupati/walikota hendaknya memberikan perhatian serius dengan menjadikan pencegahan perkawinan anak sebagai program prioritas daerah.
- Memastikan Strategi Nasional pencegahan perkawinan anak yang sudah tertuang dalam Perda NTB Nomor 5 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten/Kota di NTB.
- Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menjalankan program pencegahan perkawinan anak yang terpadu dengan melibatkan berbagai stakeholder dan layanan terkait.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Perda NTB Nomor 05 tahun 2021 tentang pencegahan perkawinan anak dan Peraturan Gubernur nomor 34 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan Perkawinan Anak.
- Mendorong keterlibatan kalangan pesantren, tokoh agama, tokoh budaya, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi dan generasi muda yang lebih masif dan terkonsolidasi untuk mendukung upaya pencegahan perkawinan anak.
- Memastikan adanya data terpilah kerentanan anak termasuk data perkawinan anak berbasis desa sebagai pedoman melakukan mitigasi permasalahan anak serta penyediaan akses layanan dasar bagi anak-anak rentan.
- Memampukan/meningkatkan kapasitas anak untuk terlibat dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Urgensi Implementasi dan Penegakan Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Memaksimalkan upaya pencegahan perkawinan anak melalui implementasi dan penegakan Perda Nomor 05 tahun 2021 menjadi sangat penting dan mendesak karena menyangkut :
- Perlindungan Hak Asasi Anak : Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan sehat, tanpa harus terjebak dalam pernikahan yang terlalu dini yang dapat merusak kesejahteraan dan masa depan mereka.
- Pemenuhan Hak Anak : Dengan mencegah perkawinan anak, Perda ini membantu memastikan bahwa anak-anak terpenuhi hak-haknya seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pencatatan kelahiran dan lain-lain.
- Partisipasi Anak : Dalam upaya mencegah perkawinan anak, pelibatan anak menjadi salah satu faktor penting karena merekalah yang menjadi korban dari perkawinan anak. Untuk itu pemerintah perlu meningkatkatkan kapasitas anak dan membuka ruang yang seluas-luasnya bagi anak untuk terlibat dalam berbagai kegiatan pencegahan perkawinan anak.
- Pengentasan Kemiskinan : Perkawinan anak seringkali terkait dengan kemiskinan dan ketidakstabilan ekonomi. Dengan mencegah perkawinan anak, Perda ini dapat membantu mengurangi kemiskinan dan memecah siklus kemiskinan yang terus-menerus.
- Peningkatan Kesehatan : Perkawinan anak seringkali meningkatkan risiko masalah kesehatan fisik dan mental bagi anak-anak, seperti komplikasi kehamilan yang berbahaya dan risiko tinggi terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Dengan mencegah perkawinan anak, Perda ini dapat membantu meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak-anak.
- Pemberantasan Diskriminasi Gender : Perkawinan anak seringkali terkait dengan diskriminasi gender, di mana anak perempuan seringkali menjadi korban utama. Dengan mencegah perkawinan anak, Perda ini dapat membantu memerangi diskriminasi gender dan mempromosikan kesetaraan gender.
- Penguatan Keluarga : Dengan menekankan pentingnya pendidikan, kesehatan, dan perlindungan anak, Perda tentang pencegahan perkawinan anak dapat membantu memperkuat institusi keluarga, dengan menekankan peran orang tua dan masyarakat dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan anak.
Dengan demikian Perda tentang pencegahan perkawinan yang sudah ditetapkan bukan hanya penting untuk melindungi hak-hak anak, tetapi juga untuk memajukan kesejahteraan sosial dan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Tantangan Implementasi dan Penegakan Perda 05 tahun 2021
- Dukungan anggaran tidak memadai
- Isu perkawinan anak tidak populis dan tidak memiliki dampak elektoral
- Komitmen kepala daerah rendah
- Tidak didukung dengan penerapan sanksi
- Sinergi stakeholder lemah
- Pemahaman masyarakat tentang perkawinan anak yang dipengaruhi oleh interpretasi terhadap nilai agama dan budaya.
- Konektivitas dengan stranas pencegahan perkawinan anak
Upaya Bersama Yang Terintegrasi
Berbagai langkah dan upaya sudah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB dan kabupaten/kota serta NGO untuk menekan angka perkawinan anak di NTB, seperti membuat peraturan daerah dan RAD, sosialisasi, edukasi, pendampingan masyarakat di tingkat desa serta pembuatan peraturan desa. Namun faktanya tidak mampu menurunkan angka perkawinan anak. Justru terjadi kecenderungan naik. Maka perlu dilakukan evaluasi bersama untuk mengetahui penyebab kegagalannya serta merumuskan langkah-langkah perbaikan kedepan.
Sinergi dan kolaborasi dalam pencegahan perkawinan anak sangatlah penting, mengingat ini adalah masalah yang kompleks dan melibatkan banyak aspek yang berbeda. Kunci utama penyelesaiannya adalah multi stakeholder dan multi layanan, karena :
- Perspektif yang Beragam : Dengan melibatkan berbagai pihak seperti pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, organisasi non-pemerintah, akademisi, dan masyarakat umum, kita dapat memperoleh berbagai perspektif tentang akar masalah, dampaknya, serta solusi yang efektif
- Sumberdaya yang Terbatas : Tidak satu pun entitas memiliki sumber daya yang cukup untuk mengatasi masalah ini secara mandiri. Dengan bekerja sama, kita dapat membagi sumber daya, menghindari tumpang tindih, dan memaksimalkan efisiensi dalam upaya pencegahan
- Lingkup yang Luas : Pencegahan perkawinan anak melibatkan pendidikan, kesehatan, hak asasi manusia, ekonomi, dan budaya. Kolaborasi antara berbagai sektor memungkinkan kita untuk mengatasi semua aspek yang terlibat.
- Kekuatan Jaringan : Dengan membentuk jaringan kerja yang kuat, informasi dan praktik terbaik dapat dengan mudah dibagikan dan diperluas ke berbagai wilayah, mempercepat penyebaran solusi yang efektif.
- Keberlanjutan Program : Kolaborasi dapat membantu memastikan keberlanjutan program pencegahan perkawinan anak. Ketika berbagai pihak terlibat, program-program ini cenderung lebih stabil dan berkelanjutan dari waktu ke waktu.
- Pengaruh Politik dan Hukum : Melalui sinergi dan kolaborasi, kita dapat mempengaruhi kebijakan, peraturan dan program yang relevan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan mencegah perkawinan anak
Dengan sinergi dan kolaborasi multi stakeholder dan multi layanan yang kuat, kita dapat memastikan hak-hak anak terpenuhi dan terlindungi termasuk mencegah terjadinya perkawinan diusia anak.
Diolah dari RISALAH KEBIJAKAN
Mengakhiri Praktik Perkawinan Anak di NTB
Disusun : Lakpesdam PWNU NTB, LPA NTB, Fatayat NU














