Hukrim  

Transaksi Narkoba Digagalkan, Pelaku Diamankan Polres Loteng

banner 120x600

Lombok Tengah, DS-Transaksi narkoba di Kopang berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah. Sementara itu dua orang pelaku diamankan.

Narkotika jenis sabu yang diamankan polisi seberat 139,67 gram. Sedangkan dua pelaku masing-masing berinisal HAH (69), warga Kecamatan Kopang Loteng dan K (50), warga Kecamatan Lembar Lobar.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Fedy Miharja, SH,dalam siaran persnya yang dikutip Kamis, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pelaku K berperan sebagai pemilik barang sedangkan HAH sebagai penjual barang haram tersebut.

IPTU Fedy menjelaskan pengungkapan terjadi pada hari Senin (3/9) sekitar pukul 13.00 Wita, berdasarkan informasi masyarakat.

Pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi penting akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku berikut dengan barang bukti sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di TKP, berhasil diamankan tiga bungkus plastik klip transparan berisikan kristal bening diduga narkotika.

“Tiga bungkus plastik tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95,53 gram, 43,10 gram dan 1,04 gram jadi totalnya 139,67 gram,” jelasnya seraya menambahkan kini para pelaku diamankan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.hm