Hukrim  

Tim Puma Polres Lombok Utara Bekuk Pelaku Pencurian di RSUD

banner 120x600

Lombok Utara, DS– Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang milik keluarga pasien yang menginap di RSUD Kabupaten Lombok Utara. Seorang pria berinisial A.S. (38), warga Kecamatan Gangga, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Team Puma Polres Lombok Utara yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan barang berharganya saat menjaga anggota keluarga yang sedang menjalani perawatan di RSUD Lombok Utara,” ujar IPTU I Komang Wilandra.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 03.00 Wita di ruang tunggu keluarga pasien RSUD Kabupaten Lombok Utara. Korban bernama Miftahul Jannah, warga Dusun Memak, Desa Gondang, Kecamatan Gangga, saat itu sedang beristirahat bersama suaminya sambil menjaga orang tuanya yang sedang opname di rumah sakit.

Korban meletakkan tas selempang warna hitam di samping tempat istirahatnya. Namun saat terbangun sekitar pukul 03.30 Wita, tas tersebut sudah hilang.

Adapun barang-barang yang berada di dalam tas di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max warna gold, satu kartu ATM Bank BNI, satu buah kunci kontak sepeda motor, satu unit powerbank, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Puma Polres Lombok Utara yang dipimpin Katim Puma BRIPKA M. Teguh Imam Saputra, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV rumah sakit, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Gangga. Saat diinterogasi, awalnya pelaku sempat mengelak, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian menunjukkan lokasi tempat menyembunyikan barang bukti di area persawahan Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga. Petugas pun berhasil menemukan barang bukti hasil curian tersebut.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Polres Lombok Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.

“Situasi selama proses pengungkapan berlangsung aman dan kondusif,” ujar IPTU I Komang Wilandra. Hn