Sosialisasi Pajak, Ini Penekanan Bupati Lombok Timur

banner 120x600

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Selasa (14/7) di Rupatama II Kantor Bupati.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin ini menjadi momentum strategis untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kesadaran pajak di kalangan masyarakat dan aparatur pemerintahan.

Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin mengingatkan bahwa kesadaran membayar pajak adalah kunci kemajuan sebuah peradaban. Menurutnya, kemajuan suatu daerah sangat ditentukan oleh partisipasi aktif warganya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Tidak mungkin kita membangun daerah dan negara tanpa partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. Saya harap para aparatur desa, camat, lurah, hingga kepala desa benar-benar memahami butir-butir objek pajak yang bisa menjadi penyumbang PAD. Gali potensi di wilayah masing-masing,” tegasnya. Bupati berharap dukungan aparatur untuk mengidentifikasi sumber-sumber pajak yang baru.

Terkait penerangan jalan, Bupati menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dengan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), khususnya dengan perusahaan besar seperti PLN. Ia menjelaskan bahwa seluruh ruas jalan yang dipasangi tiang dan lampu penerangan akan menjadi aset daerah yang disertifikasi dan pada akhirnya dikembalikan untuk kepentingan publik.

Kepala Bapenda Lombok Timur H. Hasni melaporkan bahwa realisasi pajak daerah per-13 Juli 2026 telah mencapai 50,26 persen. Capaian ini dinilai lebih baik dibandingkan periode yang sama di tahun 2025. Namun, ia menegaskan bahwa target tahun 2026 menuntut adanya terobosan baru untuk menggali potensi yang belum tergarap.hmlt