Hukrim  

Buruh Bangunan Dibekuk Polisi, Ini Penyebabnya

Kota Bima, DS Tim Opsnal Polsek Rasanae Timur (Rastim) membekuk seorang pencuri barang berharga di wilayah hukum setempat. Tim yang dipimpin oleh Bripka Syauqani menangkap FD (21), buruh bangunan asal Kelurahan Nungga, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

FD diringkus pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 09.00 WITA di salah satu depo air minum di wilayah Kecamatan Rasanae Barat.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Rastim Ipda Suhadak, dalam aiaran persnya, Kamis (8/8), menjelaskan bahwa Tim Opsnal bergerak cepat untuk menyelidiki dan mengungkap kasus pencurian barang berharga setelah menerima laporan pengaduan dari korban. Barang berharga berupa handphone yang disimpan di sekitar bale-bale rumah korban hilang tanpa jejak.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku pencurian.

“Kini pelaku bersama barang bukti berupa dua buah handphone telah diamankan di Mako Polsek Rastim guna proses hukum lebih lanjut,” kata Ipda Suhadak.hm

Exit mobile version