Cerai Gugat Terbanyak, Setahun Jumlah Janda di Lombok Timur 1.363 Janda

HM Nasir M.Ag
banner 120x600

Selong, DS-Kasus yang masuk di Pengadilan Agama Selong pada tahun 2023 mencapai 2.166 perkara baik cerai talak maupun cerai gugat. Cerai gugat yang dilakukan istri kepada suaminya justru terbanyak, yakni mencapai 1.111 perkara.

Kepala Pengadilan Agama Selong, HM Nasir, M.Ag, ketika memberikan sambutanpada Gawe Gubuk di Desa Jurit, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur Rabu (11/9), memaparkan perceraian yang diajukan suami (cerai talak) mencpai 262 namun yang diterima sebanyak 230.

Ironisnya, perceraian yang diajukan istri (cerai gugat) mencapai  1.111 per kara. Sehingga, kata Nasir, total cerai gugat dan cerai talak mencapai 1.363 perkara. Karena itu, jumlah warga yang berstatus  janda di Lombok Timur pada tahun 2023 saja 1.363.

“Kalau satu pasangan suami istri dua anak, diperkirakan sebanyak 2.700 anak menjadi korban perceraian selama tahun 2023,” katanya. Namun, persoalan tidak sebatas masalah anak melainkan juga hal yang berkaitan dengan dampak dari perceraian itu.

Sedangkan Januari-Agustus 2024, cerai talak yang diajukan ke Pengadilan Agama Selong mencapai 229 perkara. Ironisnya lagi, jumlah yang diajukan suami lebih sedikit dibandingkan yang diajukan istri berupa cerai gugat yang mencapai  891 perkara.

“Total perkara yang masuk mencapai 1.120,” katanya. Diperkirakan angka ini akan membengkak hingga akhir tahun 2024. Berbagai persoalan melatari pengajuan gugatan perceraian tersebut diantaranya masalah ekonomi, narkoba, meninggalkan pasangan, judi.

Terkait dispensasi  nikah, Nasir mengatakan terjadi penurunan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Dispensasi kawin tahun 2020 sebanyak 48, tahun 2021 sebanyak 141, tahun 2022 sebanyak 31, tahun 2023 sebanyak 29, dan tahun 2024 sebanyak  10 perkara

“Perkara dispensasi kawin mengalami penurunan seribu persen lebih,”ujarnya diiringi tepuk tangan undanganyang hadir pada gawe gubuk itu. ian