LOMBOK UTARA, DS-Deklarasi kepala desa se Kabupaten Lombok Utara (KLU) mewarnai launching gerakan bersama menuju NTB nol perkawinan anak, Kamis (13/6).
Pada acara yang dihadiri Asisten 1 Setda NTB beserta jajaran, Bupati KLU beserta jajaran, NGO, forum anak, toga, toma, dan masyarakat Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung, para kepala desa berkomitmen menekan kasus perkawinan anak. Bahkan siap menerbitkan perdes yang berkenaan dengan pencegahan perkawinan anak.
Launching menuju NTB nol perkawinan anak itu sendiri merupakan gerakan kolaborasi pemerintah provinsi, Kabupaten dan NGO seperti LPA NTB, Lakpesdam NU NTB dan Islamic Relief Kanada.
Dihubungi usai acara, Kepala Desa Akar akar, Priyo Budi Santoso, mengatakan akan menjalankan komitmen itu di desanya. Ia mengakui tahun ini masih ada dua kasus perkawinan anak namun dengan berbagai strategi akan menutup kemungkinan perkawinan di usia dini terjadi.
“Tahun 2024 masih ada dua kasus yang mendapatkan dispensasi, ” katanya. Dispensasi ditempuh karena keadaan anak tersebut dalam kondisi mengandung. “Usianya memang mepet menjelang 18 tahun, ” katanya.
Sedangkan Kepala Desa Senaru, Raden Akria Buana, mengatakan dengan tegas tidak ada ruang bagi perkawinan anak di desanya. Berbagai strategi sosialisasi ditempuh untuk menutup kemungkinan itu. Ian














