Mataram, DS-Gundem tokoh adat yang dihadiri Camat Bayan, para kepala desa se Kecamatan Bayan, KUA Kecamatan Bayan dan tokoh adat yang berlangsung 21 September tahun 2024 ditindaklanjuti Desa Andalan dan Desa Mumbul Sari yang telah menyusun point-point penting pencegahan perkawinan anak yang disebarluaskan kepada masyarakat dalam bentuk surat edaran.
Di Desa Andalan, Edaran No 189.1/1/Kesra/DA/X/2024 tentang Larangan Nikah di Bawah Umur ditandatangani Kades Megawadi, STp tanggal 9 Oktober 2024. Sedangkan di Desa Mumbul Sari surat edaran Nomor 412.2/52/Kesra/MS/X/2024 tentang Larangan Perkawinan Anak ditandatangani Kades Mujtahidin, Amd tanggal 10 Oktober 2024.
Dalam surat edaran itu tercantum point yang berkenaan dengan pencegahan perkawinan anak meliputi :
- Perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
- Dilarang melakukan BedakKeramas sebelum konfirmasi ke kepala dusun atau ketua RT setempat.
- Kepada orangtua diharapkan untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya.
- Apabila anak belum pulang sampai jam 12 malam segera laporkan kepada kepala dusun atau ketua RT setempat.
- Dilarang Nyelabar/Menjati sebelum konfirmasi kepada kepala dusun atau ketua RT setempat.
- Apabila ada anak yang ingin menikah sedangkan masih di bawah umur agar diberikan pemahaman dan segera dipisah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Apabila anak terlanjur menginap dan dilarikan maka akan dipisah namun diberikan sanksi adat kepada pihak laki-laki.
7. Tokoh adat/pihak Toak Lokaq tidak diperbolehkan untuk menerima penyelabar/pejati sebelum konfirmasi kepada kepala dusun atau ketua RT setempat.
Kesepakatan adat pada Gundem di Bale Adat Bayan juga ditindaklanjuti oleh LPA Lombok Utara sebagai komitmen atas deklarasi Menuju NTB Nol Perkawinan Anak. Dalam surat itu Ketua LPA Lombok Utara, Bagiarti, meminta Bupati mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Lombok Utara untuk menindaklanjuti kesepakatan bersama yang sudah dicapai pada Gundem itu.
Point-point kespakatan yang sudah ditandatangani seluruh kepala desa se Kecamatan Bayan masing-masing :
- Membuat kesepakatan berama kepala desa dan pranata adat tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
- secara adat perkawinan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
- Awik-awik yang Menimbulkan perkawinan anak akan didiskusikan kembali antara kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat bersama pranata adat. Sanksi adat akan tetap diberlakukan tetapi sanksinya bukan dengan mengawinkan anak melainkan sanksi lain yang akan disepakati bersama.
- kesepakatan ini akan ditegakkan bersama oleh kepala desa dan perangkat desa, tokoh adat dan tokoh masyarakat. ian
