Berdasarkan data United Nations Children’s Fund (UNICEF) tahun 2023, Indonesia menempati peringkat 4 (empat) dalam perkawinan anak global dengan jumlah kasus sebanyak 25,53 juta.
Kementerian PPPA mengatakan tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak dan masalah serius yang berkaitan dengan pelanggaran hak anak.
Data menunjukkan bahwa sekitar 1 dari 9 anak perempuan menikah dan memiliki anak sebelum mencapai usia 18 tahun. Secara Nasional perkawinan anak dalam tiga tahun terakhir berada diangka 9,23 persen pada tahun 2021, kemudian 8,06 persen pada tahun 2022 dan 6,92 persen pada tahun 2023. Sedangkan tren angka perkawinan anak di NTB berada jauh di atas rata-rata nasional yaitu 16,59 persen pada tahun 2021, kemudian 16,23 persen pada tahun 2022 dan 17,32 persen pada tahun 2023.
Data di atas menunjukkan bahwa kondisi perkawinan anak di NTB cukup mengkhawatirkan dan menempatkannya berada pada posisi pertama se-Indonesia. Ironisnya, tren kenaikan angka perkawinan anak tersebut terjadi setelah NTB memiliki Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Jika dilihat dari angka perkawinan anak secara nasional, pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 telah terjadi penurunan angkap perkawinan anak dari 9,23 persen menjadi 6,92 persen. Berbanding terbalik dengan tren angka perkawinan anak di NTB yang mengalami kenaikan dari 16,59 persen menjadi 17,32 persen.
Dengan tingginya angka perkawinan anak yang terjadi di NTB, memberikan sinyal kedaruratan kondisi anak-anak di daerah yang dapat menimbulkan dampak buruk dan menjadi persoalan dalam pemenuhan hak anak di NTB. BPS dalam publikasinya mengenai Analisis Tematik Kependudukan Terkait perkawinan anak menjabarkan dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkawinan anak antara lain :
- Putus Sekolah
Perkawinan anak dapat mengganggu atau mengakhiri pendidikan anak, menyangkal hak mereka atas pendidikan, bermain dan memenuhi potensi mereka. Anak perempuan berpendidikan rendah yang putus sekolah umumnya lebih mungkin untuk menikah pada usia dini daripada anak perempuan dengan pendidikan menengah atau tinggi.
Berdasarkan temuan dari studi literatur yang dilakukan oleh Plan International, 85 persen anak perempuan di Indonesia mengakhiri pendidikan mereka setelah mereka menikah. Dalam sensus 2020 yang dilakukan oleh BPS menunjukkan banwa mayoritas penduduk Provinsi Nusa Tenggara Barat usia 10-17 yang pernah kawin, mayoritasnya adalah lulusan SMP (54,85 persen), seharusnya mereka tetap melanjutkan sekolah sampai pendidikan lanjutan SMA bahkan perguruan tinggi.
- Terganggunya Kesehatan Anak
Perkawinan anak seringkali membahayakan perkembangan anak perempuan baik dari sisi fisik maupun mental, seperti adanya kehamilan dini dan isolasi sosial, terganggunya sekolah si anak, membatasi peluangnya untuk berkarir dan mendapatkan peningkatan keterampilan serta menempatkannya pada risiko kekerasan dalam rumah tangga.
Perkawinan anak, khususnya anak perempuan menyebabkan angka kematian ibu dan anak, penularan infeksi menular seksual, dan kekerasan semakin meningkat bila dibandingkan dengan perempuan yang menikah pada usia >21 tahun. Perempuan yang melahirkan sebelum usia 15 tahun memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar daripada perempuan yang melahirkan pada usia >20 tahun. Bayi yang lahir dari perempuan usia <18 memiliki risiko mortilitas dan morbiditas 50 persen lebih besar daripada bayi yang lahir dari ibu usia >18 tahun, bayi lahir prematur, BBLR, dan perdarahan persalinan.
- Kekerasan dalam rumah tangga
Salah satu permasalahan yang terjadi sejalan dengan meningkatnya perkawinan anak adalah adanya kekerasan dalam keluarga yang umumnya menimpa perempuan. Tercatat data kekerasan dalam rumah tangga dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana Provinsi NTB, sebanyak 110 kejadian kekerasan dalam rumah tangga terjadi di NTB. Data tersebut merupakan data yang terlapor disinyalir kemungkinan akan bertambah banyak yang belum terungkap. Jika dilihat perkabupaten kota maka Bima merupakan kabupaten dengan angka KDRT tertinggi di NTB yaitu mencapai 33 kasus.
- Tingginya tingkat Perceraian pada Anak
Perkawinan usia anak akan memberikan dampak yang lebih kompleks terhadap permasalahan sosial selanjutnya. Perkawinan yang dilakukan pada usia yang belum matang secara mental maka akan sangat rentan terhadap terjadinya permasalahan dalam menjalani hidup berumah tangga seperti kekerasan dalam rumah tangga atau berujung pada perceraian.
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Provinsi NTB di sepanjang 2022 ada sekitar 9.425 pengajuan perceraian dari pasangan suami-istri (pasutri) di NTB. Artinya rata-rata terdapat 25 orang pasutri di NTB yang mengajukan percerai setiap harinya. Tingginya angka perceraian di NTB tersebut kemungkinan juga dipengaruhi oleh perkawinan di usia muda.
Mengutip data dari Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB, kasus dispensasi perkawinan di Provinsi NTB selama 8 tahun terakhir mengalami kenaikan. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2021 terjadi peningkatan kasus dispensasi perkawinan dari 86 kasus menjadi 1.132 kasus. Pada tahun 2022 sampai dengan bulan agustus jumlah dispensasi perkawinan yang diterbitkan sebanyak 509 kasus. Hal tersebut patut menjadi atensi bagi seluruh elemen masyarakat untuk menekan angka dispensasi perkawinan.
Dikutip dari RISALAH KEBIJAKAN
Mengakhiri Praktik Perkawinan Anak di NTB
Disusun Oleh : Lakpesdam PWNU NTB, LPA NTB, Fatayat NU
