Selong, DS-Fokus Group Discussion (FGD) penghapusan praktik sunat perempuan berlangsung di ruang rapat Dinas DP3AP2KB Lombok Timur, Selasa (5/8).
Hadir dalam acara yang bertujuan menyamakan persepsi tentang penghapusan sunat perempuan dan konsep “Besuci” Desa Aik Desa dan Desa Lendang Nangka itu para tokoh agama dan tokoh masyarakat serta unsur terkait di tingkat kabupaten seperti Dinas Kesehatan Lombok Timur dr. Maizar Kasi Kesmas.
Kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur, H. Ahmat, memaparkan sunat perempuan masuk dalam tindak kekerasan. Sehingga, semua pihak dilibatkan agar dicapai kesamaan persepsi dan tidak ada lagi sunat perempuan.
“Kalau dulu dukun bersalin turun ke anaknya, turun ke cucunya. Nah, itu sekarang kita putus sehingga tak ada lagi yang melahirkan di dukun. Begitu juga dengan sunat perempuan, ” paparnya seraya menambahkan dampak sunat perempuan sangat besar.
Mengutip hasil penelitian yang dilakukan tahun 2024 yang melibatkan 1.743 responden di 21 kecamatan di Lombok Timur, sekira 99 persen reaponden mengaku tahu sunat perempuan.
Namun, menurut Ahmat, tradisi ini cenderung tersembunyi, berbeda dengan sunat laki-laki yang diramaikan.
Kata Ahmat, tidak sulit menghapus sunat perempuan karena sekira 65,3 persen sunat perempuan dilakukan di fasilitas kesehatan. Sisanya 16 persen berlangsung di masyarakat.
“Kalau ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) mengatakan berhenti, ya berhenti, ” ujarnya.
Ia menambahkan sekira 39 persen responden berpendapat sunat perempuan wajib dilakukan, sekira 38 persen mengatakan tak wajib. “Sisanya 22 persen mengaku menjalankan tradisi, ” cetusnya.
Pemkab Lotim sudah melakukan berbagai upaya dalam mencegah sunat perempuam dengan mengumpulkan parapihak.
Karena itu ia berharap kalau suami istri melahirkan anak perempuan jangan lagi disunat.
“Kita sepakat bahwa sunat perempuan karena melanggar hak-hak anak dan masuk sebagai pelecehan seksual, ” katanya. Ian
