Mataram, DS-Kadis Kesehatan NTB, Dr. Lalu Hamzi Fikri, mengemukakan Permenkes secara tegas melarang sunat perempuan karena berbagai dampak yang ditimbulkan. Namun, ia berharap pelarangan itu tidak menimbulkan benturan dengan agama dan budaya.
Pada dialog dengan Pemerintah Daerah, toga, toma, NGO, organisasi perempuan, organisasi anak/remaja mengenai FGM (Female Genital Mutilation) yang berlangsung di Hotel Lombok Plaza, Jumat (8/8),. Lalu Hamzi mengurai dampak sunat perempuan.
“Perempuan disunat tidak menggunakan anastesi. Secara jangka pendek bisa mengakibatkan nyeri hebat dengan pendarahan. Kalau yang dipotong bagian yang sangat sensitif, ” katanya.
Kegiatan Dialog yang merupakan bagian dari program Berani II kerjasama LPA NTB, Unicef, Global Affairs Canada, dan Difat, difasilitasi juga oleh Dinas Kesehatan NTB.
Hamzi mengatakan sunat perempuan kalau menimbulkan pendarahan hebat bisa mengakibatkan kematian. Kondisi yang tidak nyaman adalah pada masa penyembuhan karena pendarahan bisa menimbulkan infeksi dan trauma.
Ia pun memaparkan pikiran bawah sadar seseorang menyimpan memori jangka panjang yang terus melekat, termasuk dalam sunat perempuan jika terjadi hal yang digambarkan itu.
“Sering saya menghadapi anak remaja yang dalam banyak hal membuatnya trauma masa lalu disebabkan orang tua dan pola asuh yang tidak bisa hilang dalam jangka panjang, ” paparnya.
Menurut Hamzi, dalam soal sunat perempuan diperlukan upaya mencari solusi dari berbagai aspek sehingga agama dan budaya tetap berjalan dan tidak berdampak jangka panjang.
Sekretaris LPA NTB, Sukran Hasan, dalam pengantarnya mengatakan sunat perempuan sudah menjadi isu hangat tahun 2000 an. Semula dalam praktik ini ada pengecualian namun sekarang oleh pemerintah sudah dilarang.
LPA NTB yang melakukan pendampingan di Desa Lendang Nangka dan Desa Aik Dewa di. Kabupaten Lombok Timur, mencatat terjadinya pergeseran cara sunat. Di Desa Lendang Nangka yang mengenal istilah “Besuci”, semula ada praktik pemotongan sekarang hanya dibersihkan melalui pengusapan.
Dialog itu menghadirkan narasumber peneliti sekaligus akademisi Prof. Atun Wardatun dan Kabid Kesmas Dinkes NTB, Gusti Ayu Astiti Dewi.
Prof. Atun dalam kesempatan itu memaparkan sunat perempuan dalam perspektif hadis dan praktik yang masih berlangsung di masyarakat. Ia menyontohkan di Bima, perempuan disunat pada usia 2-5 tahun.
Sunat perempuan masih terjadi karena di lingkungan masyarakat kuat keyakinan kalau perempuan tidak disunat akan menjadi binal. Sunat dipercaya untuk menghapus dosa warisan. Selain itu, kata Atun, sunat perempuan dianggap untuk mensahkan wudhu. “Kalau tidak sunat wudhu dianggap tidak sah, ” ujarnya.
Sementara itu, I Gusti Ayu Astiti Dewi, mengatakan tahun 2013 NTB masuk 10 besar sunat perempuan. Anak perempuan yang disunat kebanyakan berusia1-5 bulan. “Pelaksana terbanyak bidan namun inisiatornya dari orang tuanya, ” kata Ayu.
Dalam dialog itu berlangsung pula argumen yang menguatkan praktik sunat perempuan dari sisi agama. Ketua Komisi Fatwa MUI NTB, H. Muhsan, menilai sunat perempuan justru seharusnya dianjurkan dan bukan dihapuskan atau dilarang.
Namun, Muhsan menyepakati cara besunat yang sesuai dan tidak membahayakan secara medis anak perempuan. Ian
