Beberapa hari terakhir muncul lagi pemberitaan terkait kekerasan terhadap anak. Ironisnya, kekerasan itu tidak hanya di lingkungan keluarga dan masyarakat pada umumnya melainkan di lingkup pesantren yang notabene menekankan adab dan akhlak kepada santrinya.
Kekerasan itu dialami seorang santriwati asal. Ende, NTT. Adalah Nurul, santriwati yang mondok di Pesantren Al Aziziyah Kapek, Gunung Sari, Lombok Barat, menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat dirawat di RSUD R.Soedjono Selong.
Nurul Izzati (13 th) , siswi kelas 7 itu, yang diduga menjadi korban penganiayaan sesama santriwati dinyatakan meninggal di rumah sakit tersebut pada Sabtu (29/6). Jenazahnya kemudian di autopsi di RS Bhayangkara Mataram.
Berdasarkan pengakuan Nurul sebelum meninggal dunia, dia dipukul oleh tiga orang temannya. Hal itu diketahui kedua orangtuanya sebelum Nurul mengalami koma.
Ibu korban, Raudah, sampai datang jauh jauh dari Ende untuk menjenguk anaknya yang koma di RSUD R.Soedjono Selong namun korban sudah tidak bisa diajak bicara karena sedang dipasangkan ventilator. Dia hanya bisa menunggui anaknya yang tidak sadarkan diri.
Sebelumnya, Nurul acap kali menelepon orangtuanya minta pulang. Keinginan pulang disampaikan dengan alasan berbeda, yakni air yang kotor. Rupanya itu pesan mendalam karena ternyata Nurul pulang untuk selamanya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, Judan Putrabaya, mengatensi peristiwa itu dengan melakukan pendampingan sejak Nurul dirawat di klinik. Karena sudah dalam keadaan koma dan tak sadarkan diri, Nurul yang semula menerima perawatan di sebuah klinik di Labuan Lombok kemudian dirujuk ke RSUD Soedjono Selong. Ia pun menginformasikan peristiwa itu ke lembaga terkait untuk melakukan pengawasan terkait kondisi Nurul.
Kronologi Peristiwa Nurul
Peristiwa yang dialami Nurul diketahui ketika sang ayah hendak membawanya pulang pada liburan semester tahun ini. Ketua LPA Kota Mataram,Joko Jumadi, memaparkan kronologinya:
Tanggal 12-13 Juni sang ayah, Mahmud H.Umar menjemput Nurul di Ponpes Al Aziziyah.
Tanggal 14 Juni diketahui kondisi Nurul dalam keadaan yang sangat lemah dan butuh perawatan medis.
Tanggal 15 Juni Nurul dibawa ke Klinik Chandra Labuhan Lombok. Nurul menerima perawatan selama lima hari hingga tanggal 20 Juni 2024.
Tanggal 20 Juni keadaan Nurul sempat membaik dan bisa diajak bicara. Akhirnya dibawa ke kediaman salah seorang wali murid temannya di Lombok Timur.
Tanggal 21 Juni, karena kondisi memburuk dan tidak sadarkan diri, Nurul dilarikan ke Puskesmas Pringgabaya selanjutnya dirujuk ke ruang ICU RSUD R. Soedjono Selong.
Tanggal 27 Juni ibunda Nurul berangkat ke Selong dari Ende setelah mendengar musibah yang menimpa anaknya dan tiba Jumat 28 Juni 2024.
Tanggal 29 Juni Nurul dinyatakan meninggal dunia di RSUD Soedjono kemudian pada hari yang sama diautopsi ke RS Bhayangkara Mataram. Setelah autopsi selesai, jenazah Nurul diberangkatkan dengan ambulance menuju Ende atas biaya Kementerian PPA dan Polres Mataram.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan akan tetap mengawal peristiwa itu. Kendati pihak keluarga sudah membawa jenazah untuk dikebumikan di kampung halamannya, pihaknya akan memberikan advokasi dan pendampingan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Fenomena Gunung Es
Kekerasan terhadap anak di ponpes merupakan fenomena gunung es. Kekerasan itu tidak hanya di antara santri laki laki melainkan juga di antara santri perempuan. Tidak cuma sesama santri melainkan juga antara santri dan pembinanya.
“Hal ini biasanya mengemuka ketika peristiwanya sudah terjadi, ” ujar Judan yang menduga masih banyak peristiwa yang tidak terekspose oleh media.
Khusus di Lombok Timur, kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan agama pada tahun 2023 mencapai 10 kasus. Pada tahun ini, kata Judan, angkanya serupa. Dia mengaku menangani beberapa kasus di ponpes yang anaknya babak belur hingga kasus pelecehan seksual.
Menurut Judan, dalam beberapa peristiwa, seringkali santri enggan menceritakan kasus yang menimpanya sehingga berdampak buruk ketika pengawasan di ponpes lemah khususnya situasi di dalam asrama.
Hal yang sering memicu kekerasan sesama santri adalah kondisi asrama yang kurang layak huni yang berimplikasi pada kecurigaan antar santri disaat ada barang milik mereka yang hilang. Pun arogansi santri senior terhadap juniornya.
Di sisi lain, para pembina di lingkungan santri tidak mengawasi keberadaan mereka selama 24 jam. Situasi di dalam asrama menyangkut interaksi antar santri akhirnya sering terabaikan.
“Karena keterbatasan ini selayaknya ponpes memasang cctv di asrama santri agar aktifitas mereka terpantau 24 jam, ” ujarnya.
Judan menduga kasus yang menimpa Nurul hingga mengalami kondisi yang sangat parah tidak lepas dari lemahnya pemantauan para pendidik di sana. Jika sejak awal kasus ini diketahui, kata Judan, korban tidak akan mengalami nasib separah itu.
Bayangkan, menurut Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Soedjono Selong, dr.Yahsir Wahyu Purnomo, sebagaimana dilansir NTBSatu, berdasarkan pemeriksaan medis diketahui terdapat indikasi korban mengalami benturan benda tumpul.
Benturan itu menyebabkan terjadinya pendarahan pada ruang antara otak dan jaringan yang menutupi otak. Selain itu terdapat lebam di areal mata bagian kiri dan kepala atas bagian kiri. Terjadi pendarahan yang cukup parah hingga korban tak sadarkan diri.
Kemenag Harus Turun Tangan
Fenomena kekerasan anak di ponpes memerlukan perhatian khusus terutama bagi Kemenag dan Forum Komunikasi Pondok Pesantren. Kata Judan, di Lombok Timur khususnya, sudah dibentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual oleh Kemenag sebagaimana Satgas perlindungan anak yang dibentuk Pemkab Lotim.
Persoalannya, keanggotaan Satgas itu di internal. Di sisi lain masih terkesan elitis yang sulit diterobos ketika para pihak ingin melakukan monitoring. Karena itu, sudah saatnya ponpes bersikap terbuka agar kasus kekerasan tidak terus mengemuka.
Sekretaris LPA NTB, Sukran Hasan, mengemukakan sejak tahun 2020 hingga 2023, kekerasan terhadap anak di lingkungan lembaga pendidikan agama setara SD dan SMP mencapai 94 kasus. Dari kasus itu, sebanyak 86 kasus dialami perempuan dan 8 laki-laki. Pelakunya sebanyak 4 ustadz / pimpinan ponpes/pengasuh, sebanyak 4 guru ngaji dan 1 guru pendidikan agama.
Sementara itu, kekerasan terhadap anak secara umum dari pendampingan hukum tahun 2019 terdapat 91 kasus (L : 65–P : 26), tahun 2020 sebanyak 71 kasus (L : 44–P : 27), tahun 2021 sebanyak 24 kasus (L : 15–P : 9) dan tahun 2022 sebanyak 65 kasus (L : 40 P : 25).
Pendampingan yang dilakukan LPA NTB itu merupakan kasus yang dilaporkan masyarakat. Namun banyak potensi kasus kekerasan di ponpes yang kurang mendapat perhatian.
Menurut Sukran, permasalahan dalam upaya pencegahan kekerasan anak di lembaga pendidikan agama di Provinsi NTB di antaranya sulitnya dalam koordinasi dengan Kemenag yang sifatnya vertikal. Selain itu, Ponpes tidak mudah untuk diintervensi karena terkesan ekslusif.
Kebijakan yang berkaitan pencegahan kekerasan terhadap siswa /santri di lingkup Kemenag pun baru terbit Oktober 2022 berupa Peraturan Kementerian Agama RI, Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Pada Kementerian Agama. Akibatnya, SOP belum dikeluarkan dan amanat penanganan bersifat internal.
“Mekanisme penanganan terintegrasi yang tersedia belum diadopsi dalam kebijakan Kemenag Provinsi NTB selain belum ada integrasi pembelajaran dengan isu perlindungan anak di lembaga pendidikan agama,”ujarnya.
Sukran mengatakan kasus kekerasan di lingkup lembaga pendidikan agama sulit terungkap jika tidak ada laporan korban. Hal ini menjadi cermin puncak gunung es bahwa di bawahnya terdapat limpahan kasus maupun potensi kasus yang belum terungkap. Ian
Deklarasi Kades se Lombok Utara Warnai Launching Nol Perkawinan Anak
