Ketika dua orang anak menikah dan mengumbar senyum bahagia disaksikan jutaan pasang mata seantero negeri, itu hanya cermin hari ini yang pelan pelan akan pudar bersamaan dengan luruhnya atribut pesta.
Sebut saja S dan S, keduanya merupakan pelajar SMP dan SMK yang berusia 14 dan 17 tahun asal Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Menggunakan pakaian adat Sasak dengan iringan gamelan gendang beleq yang riuh rendah, mereka seakan-akan menemukan panggung di tengah berpasang-pasang mata yang rada heran sekaligus terhibur dengan penampilannya.
Pemandangan yang bikin heboh, prosesi perkawinannya dilakukan dalam adat Sasak, nyongkolan, yang disaksikan banyak orang. Layar kamera dari berbagai sudut pun mengarah pada dua sosok remaja itu. Laksana berada di panggung kemenangan, pasangan pengantin baru ini bahkan menarik perhatian publik jutaan orang melalui layar sentuh.
Fakta ini seolah melegitimasi kedudukan NTB sebagai juara satu di Indonesia dalam persoalan perkawinan anak dengan prevalensi jauh di atas rerata nasional yaitu 16,59 persen pada tahun 2021, kemudian 16,23 persen pada tahun 2022, 17,32 persen pada tahun 2023, sekira 14,96 persen tahun 2024. Khusus tahun 2024 rata rata nasional hanya 5,9 persen.
Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, menegaskan bahwa kondisi perkawinan anak sudah masuk kategori darurat. “Fenomena ini ibarat gunung es, ” katanya pada kegiatan Training of Trainer (ToT) Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak 9 Juli 2025, di Ballroom Kantor Bupati setempat.
Data dari Dinas Kesehatan dan DP3AKB setempat mencatat terdapat 1.900 remaja yang memeriksakan kehamilan di layanan kesehatan namun ironisnya hanya sekitar 22 saja yang tercatat sebagai kasus perkawinan anak hingga Juli 2025.
“Ini hanya sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi,” tegas Sekda seraya menekankan perlunya aksi yang masif dan kolaboratif dalam pencegahan perkawinan anak.
Reaksi Pemkab Lombok Tengah terhadap apa yang tersaji di media sosial maupun media massa di tahun 2025 itu laksana sindiran tajam bahwa kampanye larangan perkawinan anak belum menyentuh generasi muda belia itu. Terlebih jika membaca komentar netizen di medsos yang banyak membela dengan argumen beragam, dari menghindari zinah hingga apa yang dijalaninya tidak merepotkan orang lain.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, sebelumnya merepon kasus itu dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Namun, respon kemudian muncul dari segelintir kalangan yang hadir di Polres Lombok Tengah pada Selasa (27/5), untuk memberi klarifikasi dan pembelaan pada pasangan anak-anak itu dengan membawa serta mereka yang dianggapnya berbahagia.
FAKTOR RESIKO
Ada yang menentang perkawinan anak namun ada pula yang membela. Sikap itu muncul dari berbagai kalangan. Satu pihak memandang ke depan, pihak lain memandang sesaat. Disebut memandang ke depan karena banyak faktor resiko yang akan dihadapi keluarga yang belum dewasa di masa datang. Disebut sesaat karena menyaksikan kondisi pasangan yang gembira di hari ini walau jarang yang mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi
Faktor resiko perkawinan anak tidak hanya pada anak itu sendiri yang terancam kehilangan sejumlah hak-haknya. Di samping putus sekolah, generasi yang lahir pun terancam stunting dan peluang munculnya kemiskinan baru. Kepala Desa Selebung, Agus Kusuma Hadi, mengakui 95 persen kasus balita stunting terjadi dari pasangan keluarga usia anak.
Salah seorang pelaku perkawinan anak di Desa Selebung, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mengaku harus mengalami keguguran anak pertama, tinggal di rumah mertua dan kondisi ekonomi yang sangat sulit. Sang suami ketika melihat pedagang bakso di depan rumahnya mengusir pedagang itu cepat berlalu agar anak anaknya tak melihatnya karena dirinya tak punya uang untuk belanja.
Pedihnya menjadi korban perkawinan anak pun sangat dirasakan Sahiri, warga Desa Aik Dewa, Lombok Tengah. Selain kondisi ekonomi yang morat marit, dia pun harus rela tinggal di rumah mertua dengan kondisi psikologis yang labil. Ketika bertekad mandiri, harus berjuang keras menata keluarga.
Karena itulah Sahiri kemudian menjadi penentang perkawinan anak agar nasib tragis tidak dialami anak anak lain. Baginya, menikah harus dipertimbangkan penuh perencanaan dengan kematangan mental dan mapan secara ekonomi. Bahkan dalam adat Sasak ada pertimbangan kemapanan ekonomi (yang mulai diabaikan) yang tidak mungkin bisa dimiliki anak anak.
“Berat menikah di usia anak. Karena itu saya tidak ingin anak-anak sekarang mengalami apa yang saya rasakan,” cetus Sahiri, penentang perkawinan anak pertama di desanya.
HUKUM ADAT
Perkawinan anak masih terjadi karena isu ini masih elitis. Belum banyak warga masyarakat yang tahu larangan perkawinan anak dalam hukum positif sehingga reaksi masyarakat sangat spontan di saat perkawinan anak dipersoalkan hingga ranah hukum.
Terlebih dalam berbagai kasus, perkawinan anak di Lombok sering kali disebabkan pasangan kekasih yang pulang di atas pukul 22.00. Jika peristiwa itu terjadi, pihak keluarga dan masyarakat sekitar menganggapnya sebagai aib. Di beberapa desa, hukum adat (awik-awik) menyebutkan pasangan yang melanggar batas waktu tersebut harus segera dikawinkan.
Kendati pemangku kepentingan di desa dan para aktivis perlindungan anak mencoba melakukan pemisahan, tidak jarang si gadis pujaan hati dilarikan lagi untuk kali kedua. Dukungan kedua orang tua dan ketaatan pada awik-awik turut melemahkan upaya pencegahan sehingga kemudian perkawinan berlangsung diam-diam.
Awik-awik itu masih berlangsung di sejumlah desa di Lombok, baik Lombok Timur, Lombok Tengah maupun Lombok Utara. Beberapa alasan turut berperan seperti kemiskinan dan penafsiran agama. Orang tua kadang kala mendorong anaknya menikah untuk melepaskan diri dari kewajiban ekonomi.
Di sisi lain, pengaruh medsos yang luar biasa membangun fikiran pendek anak anak yang enggan sekolah. Ketika mulai mengenal lawan jenis dan berpacaran di dunia maya, janjian merariq dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua. Ironisnya, cara itu masih dianggap lumrah secara adat walau tokoh adat sendiri tidak sependapat.
Sekretaris Majelis Krama Adat Paer Tengaq, Lalu Ihsan, mengatakan adat merariq memiliki aturan dan norma tertentu. Sebutlah sebelum menuju jenjang perkawinan, perempuan Sasak diwajibkan sudah bisa menenun dan si pria bisa beternak puluhan ekor sapi. Kendati pemaknaan ini tidak berpatokan pada usia, pasangan pengantin Sasak diharapkan sudah memiliki kematangan dari sisi ekonomi dan mental.
PERLU KOMITMEN BERSAMA
Provinsi NTB, kabupaten hingga tingkat desa telah menyikapi isu perkawinan anak baik melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021, Perbup Pendewasaan Usia Perkawinan maupun Perdes Pencegahan Perkawinan Anak menyusul berbagai pendampingan oleh NGO.
Dalam Perdes, tidak sedikit langkah pemberian sanksi diberlakukan. Hal ini dinilai sejalan dengan UU NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) pasal 10 ayat 1 yang menyebutkan pemaksaan perkawinan merupakan salah satu bentuk tindakan pidana kekerasan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara bahkan bisa kena denda Rp 200 juta.
“Dan yang kena ancaman hukuman itu adalah yang terlibat menyalahgunakan kewenangannya meskipun dengan alasan adat, ” kata Sekretaris LPA NTB, Sukran Hasan, seraya menyebut pihak itu seperti penghulu dan orangtua. Sedangkan anak itu sendiri tidak kena sanksi karena merupakan korban yang berada dalam tanggung jawab orang tua.
Beratnya ancaman hukuman tidak lepas dari kompleksnya dampak yang ditimbulkan. Korban perkawinan anak membuat perkawinannya tidak tercatat dan tak punya buku nikah, sulit mendapatkan bantuan sosial dan kartu keluarga (KK) masih menyatu dengan KK orang tuanya. Selain itu tentu ancaman masalah kesehatan.
Sukran mengemukakan berbagai resiko yang mengancam akibat perkawinan anak memerlukan langkah bersama pemerintah dan masyarakat termasuk keluarga melalui pencegahan yang masif. Pasalnya, masih ada celah yang memungkinkan anak-anak menikah, terlebih jika latarbelakang keluarga berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.
“Semua itu memerlukan kolaborasi, kerja bersama terutama dengan pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan zero perkawinan anak di NTB,” kata Sukran yang masih melihat celah perkawinan anak melalui nikah siri.
Ketua TP PKK NTB, Sinta Agathia, mengaku prihatin dengan perkawinan anak. Ia mengatakan akan menjadikan isu ini sebagai prioritas dalam programnya. Semua itu, lanjut dia, membutuhkan kolaborasi dan kebersamaan yang saling menguatkan dalam upaya pencegahan.
Karena, perkawinan tidak sebatas pesta riang gembira melainkan sebuah kehidupan baru yang memerlukan persiapan matang agar orang tua tidak meninggalkan generasi yang lemah. ian














