Lombok Tengah Mencengangkan, Data Perkawinan Anak Belasan Namun Ibu Hamil di Bawah 19 Tahun Ribuan

Sekda Lombok Tengah (baju merah) bersama plt kepala Dp3AP2KB Lombok Tengah.

Praya, DS-Data yang disodorkan DP3AP2KB Lombok Tengah sangat mencengangkan. Bayangkan, data perkawinan anak tahun 2024 hanya belasan namun Ibu hamil dan Ibu bersalin di bawah usia 19 tahun mencapai 3000 an.

Dalam Rakor Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Tengah, Senin (2/6), Plt Kepala DP3AP2KB Lombok Tengah, H. Kusriadi, SKM, merinci kondisi ibu hamil usia dibawah 19 tahun saat ini sebanyak 1.998 orang. Sedangkan ibu bersalin di bawah usia 19 tahun 1.192 orang.

Hal yang mengherankan situasi kasus perkawinan anak di Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 sangat kontradiktif, hanya 16 dan hingga Mei 2025 mencapai 17 atau naik satu kasus. Sedangkan tahun 2022 dan 2023 masing-masing tercatat 55 kasus dan 46 kasus.

Sekda Lombok Tengah, H. Lalu Firman Wijaya, demi melihat data itu menilai bahwa perkawinan anak di Lombok Tengah merupakan fenomena gunung es karena banyaknya kasus yang tidak tercatat.

Namun, Firman optimis pasti ada ruang untuk bisa mengambil solusi persoalan.

Ia menyebut perlunya gerakan bersama semua komponen bangsa baik dalam pencegahan maupun penanganan.

“Yang menjadi tugas berat adalah pencegahan dengan menggerakkan anak bangsa yang usianya di bawah 19 tahun, ” ujarnya.

Menurut Firman, media komunikasi yang selama ini efektif adalah penggunaan kaos oblong dengan pesan yang mengena kepada remaja agar tidak melakukan perkawinan anak.

“Berikan bajunya.Kader digerakkan di desa,” katanya.

Mengetahui tingginya kasus perkawinan anak, Tgh Suparman dari Seksi Hubungan Masyarakat Kementerian Agama Lombok Tengah, mengatakan akan dijadwalkan kegiatan bahtsul masail.

“Dari regulasi tidak ada perkawinan yang dilarang. Masalahnya mau tidak memenuhi SOP yang diinginkan UU, saperti daftarkan di KUA, ” cetusnya. Ian

Exit mobile version