Ketua Krama Adat Lombok Tengah : Perkawinan Anak Pelanggaran Adat

Lalu Purnama Agung

Praya, DS-Ketua Krama Adat Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Purnama Agung, menegaskan selarian dalam proses perkawinan adat Sasak punya syarat tertentu. Pengabaian terhadap syarat itu, apalagi jika dilakukan anak-anak merupakan pelanggaran adat.

Purnama Agung menghadiri Rakor Lintas Sektor Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Lombok Tengah, Senin (2/6). Ia menegaskan, dalam proses selarian atau melarikan gadis, harus diiringi minimal tiga laki dan tiga perempuan dari kedua belah pihak.

“Ini untuk menyaksikan bahwa perempuan betul betul pengantin yang baik. Tidak boleh dibawa sendiri, ” katanya.

Ia memaparkan pula waktu selarian punya jam-jam tertentu atau tidak boleh sembarangan. Waktu itu di atas maghrib dan terlebih dulu sudah ada kesepakatan dan saling mau.

“Setelah itu baru boleh. Tak boleh sembarangan, ” kata Purnama Agung seraya menyebut kejadian selama ini sering mengatasnamakan adat.

Menurut Purnama, syarat selarian tidak hanya menyangkut waktu melainkan juga tidak membenarkan perkawinan anak. Karena, perkawinan anak bukan adat Sasak.

Apakah praktik selarian bisa dihentikan, kata Purnama, sepanjang ada pengertian keluarga selarian yang tidak memenuhi ketentuan adat bisa dihentikan.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Loteng, Pipin Setyaningrum, SH, mengakui selama meminta keterangan terhadap anak korban perkawinan diperoleh data banyak ketidakpahaman korban terhadap adat Sasak.

Ketika ditanyakan mengapa melakukan perkawinan anak, kata dia, dijawab dengan pernyataan banyak teman seusianya melakukan hal serupa.

Karenanya, Pipin minta Ketua Krama Adat Lombok Tengah suatu saat bisa hadir untuk dimintai keterangan terkait hubungan adat Sasak dengan pengantin anak yang viral itu.

Sementara itu, Wabup Lombok Tengah, Dr. H. Nursiah, mengatakan sistem nilai berperan dalam isu ini. Namun, dalam kasus nikah dini anak tidak paham adat Sasak bahkan sangat jauh dari gambaran adat istiadat ian

Exit mobile version