Mataram – Pengumuman hasil undian hadiah emas bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Teras Udayana, Mataram, Ahad (19/7), menjadi penanda perubahan kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam membangun kepatuhan pajak.
Jika selama ini insentif lebih banyak diberikan melalui program pemutihan kepada penunggak pajak, kini pemerintah mengubah pendekatan dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat waktu. Kebijakan tersebut ditegaskan Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal dalam acara pengumuman hasil undian tersebut.
Menurut Gubernur Miq Iqbal, perubahan pendekatan itu dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi efektivitas kebijakan pemutihan pajak yang selama bertahun-tahun diterapkan di berbagai daerah, termasuk di NTB. Meski mampu meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek, kebijakan tersebut dinilai juga memunculkan moral hazard, karena sebagian masyarakat justru memilih menunda pembayaran pajak dan menunggu program pemutihan berikutnya.
“Selama berpuluh-puluh tahun kita menganut kebijakan yang memberikan insentif kepada orang yang tidak taat pajak. Mereka yang bertahun-tahun tidak membayar pajak justru mendapatkan keringanan saat ada program pemutihan. Dari data yang kami lihat, penerima manfaat pemutihan itu sering kali orang yang sama dari waktu ke waktu. Artinya, kebijakan tersebut menimbulkan moral hazard,” ujar Miq Iqbal.
Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB mulai menggeser orientasi kebijakan dengan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memenuhi kewajibannya secara tepat waktu. Setelah sebelumnya memberikan insentif berupa potongan pajak, pada tahun 2026 apresiasi tersebut diperkuat melalui program undian berhadiah emas.
Gubernur menjelaskan, hadiah emas dipilih bukan semata-mata karena nilainya, tetapi juga karena memiliki manfaat ekonomi jangka panjang bagi masyarakat.
“Tahun ini lebih progresif. Kami memberikan hadiah emas kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Emas dipilih karena nilainya terus naik, sehingga selain menjadi hadiah juga bisa menjadi tabungan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti menjelaskan, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi. Selama periode Januari hingga 30 Juni 2026 tercatat 375.742 wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor. Dari jumlah itu, 215.757 wajib pajak memenuhi seluruh persyaratan untuk mengikuti pengundian karena membayar tepat waktu tanpa tunggakan maupun denda.
“Hadiah emas ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami berharap program ini semakin mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu,” ujar Baiq Nelly.
Selain memberikan apresiasi kepada wajib pajak, kegiatan tersebut juga menghadirkan manfaat sosial. Pemerintah Provinsi NTB bersama Baznas Provinsi NTB menyalurkan bantuan usaha kepada penyandang disabilitas. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 100 persen bagi penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, penghargaan turut diberikan kepada sejumlah perusahaan yang secara konsisten memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya terhadap pembangunan daerah.
Gubernur Miq Iqbal menegaskan, perubahan kebijakan tersebut tidak akan berhasil tanpa diikuti peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Karena itu, Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan pembenahan agar setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui pajak dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami ingin masyarakat yakin bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik yang lebih baik, dan program-program yang benar-benar memberikan manfaat. Itu komitmen kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah kini memberikan dua bentuk penghargaan kepada masyarakat. Pertama, penghargaan langsung melalui diskon dan undian berhadiah bagi wajib pajak yang taat. Kedua, penghargaan melalui komitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga penerimaan pajak dapat dikelola secara efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bapenda Provinsi NTB beserta seluruh mitra, di antaranya Polda NTB, Bank NTB Syariah, Jasa Raharja, PT Amman Mineral, Baznas NTB, dan berbagai pihak lainnya yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.
Perubahan dari kebijakan pemutihan menuju penghargaan menandai arah baru pembangunan budaya kepatuhan pajak di Nusa Tenggara Barat. Bagi Pemerintah Provinsi NTB, masyarakat yang taat membayar pajak bukan hanya memenuhi kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi mitra utama dalam membangun daerah. Melalui kepercayaan yang terus diperkuat dan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, setiap rupiah pajak diharapkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas, pelayanan publik yang semakin baik, dan kesejahteraan yang dirasakan secara merata
