Pemkab Lotim Ajukan HPL 5 Pulau Kecil Ke BPN

Selong,DS– Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengajukan permohonan lima dari 38 pulau kecil di wilayah Lombok Timur mendapat Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lima pulau kecil itu dinilai potensial mendatangkan investasi di sektor pariwisata.

Adapun kelima pulau yang di mohonkan HPL itu adalah Gili Sunut, Gili Petagan, Gili Bidara, Gili Kondo dan Gili Sulat. Pemda berkomitmen setelah mengantongi HPL, pemda siap bekerjasama dengan swasta.

Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendukung Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) untuk mendapatkan HPL sejumlah pulau-pulau kecil. Hal ini sebagai tindak lanjut dari usulan Pemkab Lotim ke pemerintah pusat, BPN bersama dengan tim dari Pemkab Lotim turun langsung ke Gili Bidara, Petagan dan Kondo, Rabu, 6 Agustus 2025

“Permohonan hak terhadap pulau-pulau kecil di wilayah Kaupaten Lombok Timur ini adalah upaya yang harus kita dukung dalam penguatan hak sepanjang belum ada penguasaan pihak lain dan tidak ada sengketa pertahanan,” ucap Kepala BPN Lombok Timur, Komang Suarta

Ia menjelaskan, pihaknya bersama tim yang dipimpin oleh Asisten II Setda Lotim, Ahmad Masfu, Kadis DMPTSP Kabupaten Lotim, Husnul Basri, Kepala Bappeda Lotim, Zaedar Rohman, dan perwakilan OPD terkait, serta didampingi oleh Kades Padak Guar Tarmizi, melakukan inventarisasi pulau-pulau kecil tersebut.

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, lHak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah negara, lanjutnya, dapat diberikan kepada instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara/Badan Hukum Milik Daerah, Bank Tanah, atau badan hukum yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.

“Pemerintah Daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberikan HPL atas tanah sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,”imbuhnya.

“Penataan pertanahan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil nanti juga harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 17 tahun 2016,” tambah Komang Suarta.

Pemkab Lotim sendiri telah menerbitkan Keputusan Bupati Lotim Nomor: 100.3.3.2/360/PKAD/2024 tanggal 21 Oktober 2024, tentang Pembentukan Tim Pensertipikatan Tanah Pulau-Pulau Kecil di Wilayah Kabupaten Lotim. Tim ini bertugas untuk menginventarisir pulau-pulau kecil di wilayah tersebut yang memenuhi persyaratan untuk diajukan haknya.

Upaya ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan pulau-pulau kecil dan membuka peluang kerjasama dengan pihak ketiga atau swasta untuk meningkatkan pendapatan daerah.li

Exit mobile version