“Pencegahan Bullying dan Bullying dalam Tinjauan Hukum” di  Ponpes Nurul Hakim

Pencegahan Bullying dan Bullying dalam Tinjauan Hukum
banner 120x600

Lobar, DS-Silaturahmi bulanan guru, dosen dan karyawan Yayasan Ponpes Nurul Hakim Kediri Lombok Barat berlangsung di pondok pesantren setempat, Kamis (14/11). Kegiatan itu diwarnai sosialisasi “Pencegahan Bullying dan Bullying dalam Tinjauan Hukum”.

Narasumber dalam acara tersebut diantaranya Hj. Fatimah Ritawati Siregar, SH, M,Si, Koordinator Advokasi dan Hukum LPA NTB dan IPDA Dimas Prabowo, S.H selaku Kanit PPA  SAT  Reskrim Lombok Barat.

Hj Ritawati memaparkan jenis-jenis bullying dan aturan terkait bullying. Beberapa bentuk aksi bullying, kata dia,  seperti bullying secara verbal, relasional hingga yang marak belakangan  yaitu cyber bullying (bullying melalui media elektronik).

Menurut  Ritawati,  semua pihak berkepentingan mencegah isu intimidasi itu, termasuk keluarga, sekolah dan masyarakat. Ia mengatakan  LPA NTB bahkan ikut serta mengawal kasus bullying di suatu SMA dan menekankan pentingnya Pokja untuk mengawal kasus ini sebagai bentuk pencegahan pembullyan anak di lingkungan sekolah.

Sementara itu, IPDA Dimas Prabowo, S.H selaku Kanit PPA  SAT  Reskrim Lombok Barat, memaparkan terkait  Undang-undang Pembullyan Anak dan implikasi UU Perlindungan Anak terhadap profesi guru sebagai upaya pencegahan pembullyan terhadap anak. Acara diisi sesi interaktif dimana para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman mereka.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan pesantren yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak secara holistik. Khusus Pondok Pesantren Nurul Hakim diharapkan  dapat menjadi contoh bagi pesantren-pesantren lain dalam mengimplementasikan program pencegahan bullying terhadap anak di lingkungan sekolah berkolaborasi dengan LPA, DP3AP2KB dan pihak dari kepolisian.febi