Hukrim  

Pengakuan Pelaku Penebas Istri Hingga Tewas, Korban Sempat Minta Maaf

Pengakuan Pelaku Penebas Istri Hingga Tewas, Korban Sempat Minta Maaf
MNA, pelaku pembunuh istrinya sendiri yang berhasil ditangkap polisi.

Selong, DS – MNA (30), warga Desa Kabar, Kecamatan Sakra, kini harus meratapi nasib di balik jeruji besi. Pria yang sehari – sehari bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertran) Lombok Timur ditangkap polisi karena tega membunuh istrinya Lilis Sukmawati (29) di Dusun Ketangga, Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.

Mengenakan baju tahanan dan kain sarung, Anwar tertunduk lesu saat digelandang ke ruang pemeriksaan untuk diinterogasi. Anwar pun menceritakan bagaimana kronologis pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya itu.

Kejadian bermula ketika Anwar pulang kerja dan  menemukan istrinya di rumah bersama dengan anaknya yang masih belia. Anak korban saat itu dalam kondisi sedang tertidur lelap.

“Pas saya pulang, saya tanya sama istri, sudah makan apa belum,” tuturnya.

MNA kemudian disuruh korban untuk meminjam parang ke tetangga dekat rumah yang tak lain adalah keluarga korban. Parang itu rencananya  digunakan untuk memotong daging qurban. Parang tersebut kemudian diletakkan di dekat lokasi kejadian.

Berawal dari sana, Anwar memberitahukan istrinya jika ia punya hutang di calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang gagal diberangkatkan . Ia meminta bantuan ke istrinya untuk membayar dan melunasi utangnya tersebut.

Selain sebagai tenaga honorer, MNA nyambi sebagai calo TKI. Setidaknya ada sekitar 45 calon TKI yang telah direkrut untuk diberangkatkan ke Malaysia. Namun karena tak kunjung diberangkatkan, CTKI itu menuntut pengembalian uang. Masing- masing CTKI ini telah dipungut uang sekitar Rp 3 juta untuk biaya mengurus administrasi pemberangkatan.

“Uang CTKI yang telah saya ambil itu dipakai untuk pembuatan paspor dan medikal. Dari 45 TKI yang telah saya rekrut, sekitar 14 orang yang mau saya kembalikan uangnya. Masing-masing sekitar Rp  1 juta, ” bebernya.

Saat menyampaikan masalah utang itu, lanjutnya, korban langsung marah sambil mencaci makinya. Awalnya ia diam dan tak merespon kemarahan istrinya itu. Namun situasi semakin tak terkendali. Korban dan pelaku bertengkar hebat.

Puncaknya, ketika korban mencaci maki orang tua pelaku dengan kalimat dan kata – kata yang tidak pantas, MNA tidak terima lantas naik pitam. Seketika pelaku mengambil parang dan menebas istrinya berulang kali hingga mengalami luka parah di bagian leher dan kepala. Bahkan jari dan pergelangan tangan korban nyaris putus.

“Saya khilaf,”cetusnya

Korban pun tergeletak tak berdaya bersimbah darah di dalam rumahnya. Namun, korban sebagaimana dikemukakan MNA, sempat meminta maaf dua kali sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

“Dua kali dia sebut maaf kan saya, maafkan saya, ” kata MNA meniru ucapan korban.

Dengan kondisi bimbang, pelaku mengambil anaknya yang sedang tertidur. Ia pun bergegas pergi dari rumah meninggal istrinya yang terkapar . Pintu rumah dikunci supaya kejadian itu tidak diketahui oleh warga sekitar. Anaknya kemudian diserahkan ke keluarganya di Kabar. Baru setelah itu MNA kabur hingga kemudian berhasil ditangkap polisi di rumah ibu tirinya di wilayah Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur.li

Exit mobile version