Perlu Kolaborasi Pembudidaya dan Oftaker, agar Lobster NTB Terserap Pasar

Mataram, DS-Provinsi NTB memiliki potensi besar untuk mengembangkan budidaya lobster, baik dari sisi ketersediaan benih maupun dukungan sumber daya masyarakat pesisir. Meski demikian NTB tidak bisa jalan sendiri, namun perlu kolaborasi, sinergitas dengan pihak terkait termasuk dukungan dari Pemerintah Pusat untuk memastikan pasar bagi hasil produksi.

“Dukungan dan kolaborasi ini penting sebagai penghubung para pembudidaya dengan oftaker agar hasil pembudidayaan lobster bisa terserap pasar,” kata Kepala Dinas Kelautan Perikanan NTB H Muslim di Mataram, Rabu (13/5/2026).

Muslim menambahkan, dukungan pemerintah provinsi juga harus semakin diperkuat dimana pelaku UMKM dan pembudidaya bisa mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa bunga. Kebijakan bagi pembudidaya lobster ini diharapkan menjadi penyemangat bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha budidaya lobster.

Ia juga menyinggung penghentian total ekspor benih lobster akan menjadi tantangan karena selama ini banyak nelayan yang menggantungkan penghasilan dari penangkapan benih lobster.

“Jadi yang perlu menjadi perhatian juga bagaimana penguatan sistem budidaya dan pengawasan agar potensi penyelundupan tidak semakin marak. Selama ini pengaturan dari pusat cukup banyak masuk ke kewenangan daerah sehingga berpotensi menimbulkan ketidaktertiban. Apalagi untuk praktik black market, penindakan seringkali tidak optimal,” kata Muslim.

Dalam hal kebijakan baru pemerintah ini, pihaknya berharap bisa diikuti dengan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengawasan serta pengembangan ekosistem budidaya lobster.

Dalam catatan kajian yang dilakukannya, Muslim menilai kebijakan ini setidaknya bisa menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai tambah komoditas lobster nasional, termasuk di NTB yang selama ini dikenal sebagai salah satu daerah penghasil benih lobster nasional.

Ia membeberkan, sejumlah catatan penting yang mengatur budidaya benih lobster ini, diantaranya, benih bening lobster dalam bentuk mentah dihentikan secara total. Selanjutnya benih lobster yang ditangkap dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya di dalam negeri.

“Ketentuan lainnya, ekspor benih lobster yang bisa dilakukan yakni lobster hasil budidaya yang telah mencapai bobot minimal 50 gram per ekor. Dan guna memperkuat pengawasan, pemerintah juga telah membentuk Satgas untuk memperkuat pengawasan serta menindak penyelundupan BBL ke luar negeri,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru tentang tata niaga lobster melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026. Regulasi ini merevisi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 dan membawa perubahan besar, terutama dengan melarang ekspor benih bening lobster (BBL) serta mendorong penguatan budi daya di dalam negeri. (adi)

Exit mobile version