Lombok Utara, DS– Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindak pidana pencurian kabel listrik milik PLN yang sebelumnya terjadi di Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Pengamanan barang bukti dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di Dusun Sembung, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari tindak pidana pencurian kabel listrik milik PLN yang dilaporkan melalui LP/B/18/V/2026/SPKT/POLSEK PEMENANG/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NTB.
“Dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap para pelaku yang sebelumnya diamankan Unit Reskrim Polsek Pemenang, diketahui barang hasil curian dijual kepada seorang pengusaha rongsokan di wilayah Narmada, Lombok Barat,” jelas IPTU I Komang Wilandra.
Adapun tiga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial PL (17), RS (20), dan MG (20), seluruhnya warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penggerebekan di gudang rongsokan milik seorang penadah berinisial LA di Dusun Sembung, Desa Sembung, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat gulung kawat tembaga seberat 12 kilogram, empat gulung tembaga kipas, dua karung aluminium seberat 15 kilogram, dua gulung kabel listrik berisi aluminium, satu buah tang potong besi warna oranye, dan satu gulung tali tambang warna biru.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Dusun Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Akibat kejadian itu, pihak PLN ULP Tanjung mengalami kehilangan kabel listrik sepanjang sekitar 50 meter dan tiga phasa kabel dengan total kerugian mencapai Rp218.817.000.
“Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup IPTU I Komang Wilandra.HM














