Selong, DS- Tim Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil menangkap pelaku dugaan pelecehan seksual di bawah umur yang terjadi di wilayah Kesik,Kecamatan Masbagik.
Adapun inisial pelaku adalah R (16) yang ditangkap,Rabu siang (4/12) tanpa perlawanan. Sedangkan korban dengan inisial D (16).
Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut untukmempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Darma Yulia Putra saat dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah ditangkap. ” Pelaku dugaan pemerkosaan di Kesik sudah ditangkap,” tegasnya.
Ia mengatakan kasus ini diketahui bermula dari orang tua korban diberitahu saudaranya mengenai korban diduga telah hamil diluar nikah,dengan melihat perut buncit korban.
Hal ini membuat orang tua korban menjadi curiga sehingga langsung membeli alat uji kehamilan dengan hasil positif. Kemudian menanyakan terhadap korban siapa yang melakukannya dengan korban menjawab yang melakukan adalah pelaku.
” Pelaku yang melakukannya sehingga menyebabkan korban hamil,” terangnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Lobar ini menambahkan sementara terhadap adanya pemberitaan yang mengenai jumlah pelaku sembilan orang adalah tidak benar.
Karena pengakuan korban dalam pemeriksaan oleh penyidik adalah baru satu orang itu,akan tapi pihaknya terus melakukan pendalam.
” Kita masih dalami dan lakukan pengembangan penyelidikan apakah ada pelaku lainnya,” tandasnya. Li
