Selong, DS- Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur memusnahkan 88,51 gram sabu dari 161,63 gram barang bukti sabu yang disita dari 16 pelaku narkoba. Kegiatan pemusnahan digelar di Mapolres Lombok Timur, Rabu (23/07/2025)
Kegiatan pemusnahan dipimpin Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana saksikan Wakapolres LOTIM, Kasat Narkoba, para penegak hukum lainnya dari perwakilan Pengadilan Negeri Selong , Kejaksanaan Negeri Lombok Timur, BNK, Dikes LOTIM dan pengacara.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil penangkapan dari bulan Juni sampai Juli 2025. Jumlahnya 88,51 gram jenis sabu”, ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana.
Barang bukti sabu ini, terangnya, diperoleh dari hasil penangkapan terhadap belasan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Timur diantaranya di wilayah Keruak, Masbagik, Terara, Aikmel dan paling banyak di wilayah Selong.
“Ada 12 tersangka, sisanya masih dalam proses sidik, ” tegas Komang Sarjana.
Kini para tersangka mendekam di sel tahanan mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Informasi dari masyarakat menurutnya, sangat berarti untuk mencegah dan membasmi peredaran narkoba.
“Kami tak bisa bekerja sendiri tanpa informasi dan peran serta dari masyarakat, ” ucapnya.
” Pesan kami ke masyarakat, paling gak kita jaga keluarga kita dulu, artinya kita ikut mengawasi anak anak kita dan keluarga kita, “imbuh Fedy. Li














