Selong, DS-Sunat perempuan khususnya di Kabupaten Lombok Timur, bukan menjadi bagian dari ritual adat melainkan kebiasaan masyarakat semata.
Hal itu mengemuka dalam pertemuan Pencegahan Sunat Perempuan (FGM) dengan pemerintah, toma, tokoh perempuan dan tokoh adat, Rabu (23/7).
Kegiatan LPA NTB dalam Program Berani II yang didukung Unicef, Global Affairs Canada, dan Difat, dibuka Wabup Lotim, Edwin Hadiwijaya, di ruang rapat Kantor Bappeda setempat.
Wabup mengemukakan perangkat perundangan-undangan sudah lengkap terkait sunat perempuan. Ia berharap kegiatan itu melahirkan rekomendasi dan kesepakatan bersama.
Sekretaris Majelis Krama Adat Lombok Timur, Lalu Dayat, dalam kesempatan itu mengemukakan sunat perempuan lebih condong dilakukan oleh keluarga. Berbeda dengan khitan laki-laki yang melibatkan orang banyak. Dan, apa yang dilakukan dalam sunat perempuan sifatnya kebiasaan yang dilakukan orangtua ketika anaknya lahir.

NTB 10 BESAR
Sunat perempuan mencakup semua prosedur yang melibatkan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan atau cidera lainnya pada organ genital perempuan yang dilakukan bukan untuk alasan medis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Pathurrahman, mengutip Riskesdas 2013, menguraikan data NTB masuk 10 provinsi terbanyak sunat perempuan setelah Gorontalo, Babel, Banten, Kalsel, Riau, Jabar, Sulbar, dan Jambi. Sedangkan Kabupaten Lombok Timur tidak memiliki data valid terkait hal itu.
Secara kebijakan, Pemkab Lotim sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lotim tentang Pencegahan Pemotongan dan Perlukaan Genetalia Perempuan (P2GP). Diantaranya, melarang segala bentuk praktik sunat perempuan, yakni melakukan sunat perempuan oleh tenaga kesehatan dan bukan tenaga kesehatan.
Dipaparkan pula dampak yang ditimbulkan akibat sunat perempuan seperti nyeri, pendarahan, pembengkakan jaringan kelamin, demam dan infeksi.
Kadis Kesehatan menguraikan jajak pendapat yang dilakukan beberapa waktu lalu menyebutkan, masih ada permintaan sunat perempuan di kalangan bidan. Namun, bentuk sunat perempuan tidak sampai memotong atau sebatas mengusap.
Kata dia, ilmu kesehatan induknya ilmu agama. Kesehatan bagian kecil saja dari ilmu agama. Semua tidak ada yang melakukan pemotongan kecuali pembersihan.
“Perlu definisi operasional sunat perempuan khusus Lombok Timur, ” katanya seraya menambabkan bahwa kesehatan dan agama memiliki satu tujuan.
PANDANGAN AGAMAWAN
Tokoh agama, TGH Muzayyin Sobri, mengatakan dalam sejarahnya khitan khusus bagi laki laki sedangkan khifadh bagi perempuan.
“Khifadh pada perempuan dalam kisahnya jika dipotong maka rugi. Karena haknya dihilangkan. Makanya Rasul SAW melarang Ummi Attiyah sebagai tukang sunat, ” ujarnya.
Menurut TGH. Muzayyin, hanya mazhab Syafii yang menetapkan sunat perempuan hukumnya sunah, sedangkan mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali, bersifat makromah.
Sunat perempuan dilarang jika memudharatkan bagi perempuan dan dianjurkan jika membuat perempuan sehat.
TGH Muzayyin menambahkan Nabi SAW jelas melarang untuk melakukan pemotongan kecuali sangat sedikit saja. Ian














