Lombok Utara, DS– Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VI/2026/SPKT/Polres Lombok Utara/Polda NTB.
“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial M (20), warga Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara. Pelaku ditangkap oleh Tim Puma Polres Lombok Utara yang berkolaborasi dengan Tim Puma Polres Lombok Tengah pada Rabu malam (3/6/2026) di sebuah peternakan ayam petelur yang berlokasi di Dusun Kerama Jati, Desa Pujut, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,” ujar IPTU I Komang Wilandra.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 15 September 2025 sekitar pukul 22.00 Wita. Saat itu, sepeda motor milik korban, Sumardi, warga Dusun Mumbul Sari, Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, hilang saat diparkir di lokasi pertunjukan peresean di Dusun Batu Menjangkong, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
Sebelumnya, kendaraan tersebut dipinjam oleh anak dan menantu korban untuk menonton pertunjukan peresean. Namun, setelah acara selesai dan keduanya hendak pulang, sepeda motor yang diparkir di lokasi sudah tidak berada di tempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Puma, keberadaan pelaku berhasil teridentifikasi. Tim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali di berbagai lokasi. Sebelum penangkapan pelaku, tim juga telah berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor,” terang Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini berupa satu unit sepeda motor Honda Blade warna hitam merah dengan nomor rangka MH1JBH113BK116458 dan nomor mesin JBH1E-1099075 yang merupakan milik korban.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak dan membuka kunci kontak kendaraan menggunakan kunci berbentuk huruf T saat kendaraan terparkir tanpa pengawasan pemiliknya.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H.hm














