Hukrim  

Rumah Tambak Udang Dicolong, Dua Terduga Pelaku “Dicokok” Polisi

banner 120x600

Sumbawa Besar, DS, Kepolisian Sektor Buer jajaran Polres Sumbawa mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian atau nyolong di tambak udang di Desa Kaung, Kecamatan Buer.

Terduga pelaku masing-masing berinisial MZ (31) dan JS (24), warga Desa Tarusa, Kecamatan Buer itu pun dicokok polisi, Kamis (22/8) sekitar pukul 23.05 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi SH, S.IK, M.AP., melalui Kapolsek Buer IPDA Totok Arisuwondo SH., dalam siaran persnya, Jumat (23/8), membenarkan pengungkapan tersebut. Hal itu berawal dari laporan pengaduan korban JA (54), dimana sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah tambak telah hilang.

“Benar bahwa kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian beserta barang bukti, ” ucap Kapolsek.

Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar Pukul 03.00 Wita. Memanfaatkan situasi yang sepi, dua pria tersebut beraksi melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan obeng lalu menggasak sejumlah barang berharga.

Lanjut IPDA Totok, berbekal informasi dari sejumah saksi di lapangan serta serangkaian penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kurang dari 1×24 jam Polsek Buer akhirnya berhasil mendapat informasi terkait keberadaan para terduga pelaku dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari tangan para terduga pelaku, Polsek Buer mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan diantaranya dua buah kipas angin, dua buah senter kepala, satu buah senapan angin merk Sharp Tiger warna hitam, satu buah parang panjang, router wifi merk Huawei B593, kompor gas merk rinnai warna hitam, tabung gas lpg 3 kg warna hijau serta satu buah obeng dengan gagang warna kuning yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolsek Buer guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Hps)