SENTUHAN PROGRAM BERANI II TURUNKAN KASUS PERKAWINAN ANAK DI 15 DESA

Sumber daya manusia merupakan penentu masa depan bangsa. Sehingga kehadiran generasi penerus mesti senantiasa dipersiapkan secara matang sejak sebelum kelahirannya.

Perkawinan menjadi momen sakral sehingga memerlukan perencanaan yang cermat tidak sebatas material melainkan juga mental.  Usia yang cukup adalah parameter terukur dalam pemenuhan aspek vital dalam berumah tangga.

Perkawinan yang kurang dipersiapkan akan menghadapi banyak resiko persoalan, baik pendidikan, kesehatan maupun ekonomi bagi keluarga bahkan bagi generasi yang dilahirkannya.

Kemiskinan, anak putus sekolah dan balita dalam katagori stunting, dan kematian ibu akibat alat reproduksi yang kurang matang, merupakan beberapa dampak negatif yang muncul akibat perkawinan di bawah usia minimal.

FAKTA-FAKTA DI NTB

Pemerintah Indonesia dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 menargetkan prevalensi perkawinan anak 8,74 persen dan di tahun 2023 sudah mencatat 6,92 persen.

Sementara itu ironi terjadi di Provinsi NTB yang menunjukkan perkawinan anak mencapai 17,32 persen atau di atas rerata nasional.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, perkawinan anak di Kabupaten Lombok Tengah mencapai 29,06 persen, Lombok Timur 21,09 persen dan Lombok Utara 16,77 persen.

Faktor penyebab perkawinan anak yakni pendidikan yang meliputi putus sekolah, pemahaman orang tua dan sanksi adat. Pada faktor ekonomi yakni adanya dorongan orang tua serta anak yang berada dalam pengasuhan orang lain.

PROGRAM. BERANI II

LPA NTB  melakukan langkah nyata melalui Program Berani II (Better Reproductive Health and Rights For All in Indonesia) atau Kesehatan Reproduksi & Hak-Hak Reproduksi yang Lebih Baik bagi Semua Kaum Perempuan di Indonesia di 15 desa di Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah dan Lombok Utara. Program yang mendapat dukungan Kedutaan Canada, UNFPA, UNICEF, UN WOMEN Berani II dilaunching Kamis (16/5) 2024.

Sebanyak 15 desa menjadi sasaran program :

Lombok Tengah : Tanak Beak, Aik Bukak, Selebung, Bangket Parak, Teruwai.

Lombok Timur : Lendang Nangka, Lendang Nangka Utara, Paok Motong, Jurit, Aik Dewa.

Lombok Utara : Jenggala, Ba-yan, Senaru, Sokong, Sigar Penjalin. Sebanyak 109 kasus perkawinan anak ditemukan di 15 desa selama tahun 2023.

Selama Program Berani II sudah dilakukan berbagai rangkaian kegiatan seperti deklarasi menuju nol perkawinan anak di tingkat provinsi yang dipusatkan di Desa Sigar Penjalin, Kabupaten Lombok Utara dan langkah serupa di tiga kabupaten yang diwarnai pula dengan penandatanganan MoU.

Di tingkat kabupaten dilakukan komitmen yang sama melibatkan OPD terkait seperti Bapedda/Bapperida, DP3AKB, Dinsos,. Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan, Baznas, Kementerian Agama. Sejumlah pondok pesantren dan sekolah pun dirangkul melalui penguatan kapasitas, termasuk terhadap forum anak yang turut serta melakukan kampanye pencegahan perkawinan anak.

Upaya menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak dilakukan secara masif melibatkan OPD terkait dalam Gawe Gubuk/Gawe Dese. Dalam kesempatan yang mengundang para pemangku kebijakan itu dilakukan layanan integrasi dan berbagai edukasi pencegahan perkawinan anak.

LPA melakukan fasilitasi kegiatan ini dengan mengkoordinasikannya ke Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur dan Lombok Utara. Tipologi layanan selain menggulirlan bantuan kepada warga rentan, juga melakukan pemenuhan hak dasar anak di bidang pendidikan.

Kegiatan yang berlangsung di desa itu memberikan manfaat kepada penerima layanan mencapai total 10.131 orang (laki laki: 5.159 orang dan perempuan: 4.972 orang).  Jumlah ini belum termasuk kegiatan Gawe Dese yang akan berlangsung di Desa Paok Motong, Lombok Timur, 10 September 2025.

Hal yang tak kalah menarik di tingkat desa adalah berlangsungnya Dialog Warga melibatkan remaja dan orang tua hingga tingkat dusun. Para peserta dalam kegiatan ini aktif melakukan diskusi dan mulai sadar dampak negatif perkawinan anak sehingga mereka mulai melakukan deteksi di desanya.

Pemerintah desa juga menerbitkan peraturan desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penerbitan Perdes disertai  pembentukan PATBM yang memiliki peran pencegahan. Dalam Perdes disebut diakomodir keterlibatan forum anak sebagai pelapor dan pelopor.

HASIL YANG DICAPAI

Dibandingkan tahun 2023 dengan sebanyak 109 kasus, perkawinan anak tahun 2024 turun hanya 60 kasus. Hingga bulan Agustus 2025 ditemukan 28 kasus perkawinan anak.

Jika melihat penurunan angka perkawinan anak dari tahun 2023 ke tahun 2025 (per Agustus) maka prosentase pe-nurunan cukup signifikan, yakni  sekitar 74,31%. Ini dihitung dari selisih kasus antara tahun 2023 (109 kasus) dan tahun 2025 (28 kasus). Jadi, dapat dikatakan bahwa angka perkawinan anak menurun sekitar 74,31% dalam kurun waktu dua tahun tersebut.

Selama kurun waktu 2023 hingga Agustus 2025 ditemukan sebanyak 197 kasus perkawinan anak. Sebagian besar berlangsung secara siri, yakni sebanyak 148 kasus, sisanya 47 kasus berdasarkan dispensasi. Artinya, masih banyak perkawinan anak yang berlangsung secara sembunyi-sembunyi.

Sedangkan di Provinsi NTB prevalensi perkawinan anak tahun 2023 sebanyak 17,32 persen dan tahun 2024 sudah menjadi sekira 14,96 persen. Penurunan itu tidak lepas pula dari kontribusi program Berani II yang berlangsung di tiga kabupaten dengan prevalensi tertinggi. Namun, penurunan itu belum mengejar ketertinggalan secara nasional yang sudah mencapai 5,90 persen.

Exit mobile version