UPTD PPA  Hanya Punya Dua ASN, Tak Seimbang dengan Jumlah Kasus Kekerasan Anak di Lombok Utara

UPTD PPA  Hanya Punya Dua ASN, Tak Seimbang dengan Jumlah Kasus Kekerasan Anak di Lombok Utara
Putu Rumini

KLU,DS-Perbandingan sumber daya manusia (SDM) UPTD PPA Lombok Utara dengan jumlah kasus kekerasan terhadap anak tidak seimbang. Walaupun memiliki tenaga kontrak, kekurangan tenaga  itu mengakibatkan banyak kasus yang tidak terselesaikan selama beberapa tahun dengan berbagai alasan.

Kepala UPTD PPA Kabupaten Lombok Utara (KLU),  Putu Rumini, di sela-sela acara “Peningkatan Kapasitas untuk Memperkuat UPTD PPA dan Garda Terdepan dalam Standar Pelayanan SOP (Cekatan)” di Desa Jengala, mengatakan perbandingan antara kasus dan sumber daya yang dimiliki masih banyak kekurangan. Ia menyebut salah satu persoalan yakni tenaga teknis yang masih belum memenuhi standar.

“Lulusan psikiater yang ada hanya satu. Itu pun bergiliran (digunakan) dengan provinsi,” ujarnya.

Sebagian besar tenaga yang digunakan adalah tenaga kontrak. Sedangkan yang berstatus ASN hanya kepala UPTD dan kepala tata usaha saja.

Menurutnya, dalam satu kasus saja memerlukan proses cukup panjang. Ketika masyarakat melaporkan suatu kasus, pihaknya mencatat, melakukan penjangkauan, dan berkolaborasi dengan pihak lain mendampingi korban korban yang terlaporkan. Pendampingan mulai dari proses  kasus hukumnya hingga pengadilan. Pun tindakan tindakan paska putusan pengadilan yang melibatkan psikolog untuk korban, keluarga korban dan pelaku.

“Ke depan mengharapkan banyak tenaga yang sesuai dengan standar yang ada di UPTD. Hal ini akan segera diusulkan untuk menyesuaikan dengan kondisi kantor dan shelter yang ada di KLU,” kata Rumini.

Menurutnya, banyak kasus yang terbengkalai di Reskrim Polres KLU disebabkan kekuatan saksi dan buktinya yang masih lemah karena peksos yang hanya satu. Sehingga, kasus tidak bisa naik ke pengadilan.

Nasib Korban

Menjawab nasib korban ketika menghadapi kasus yang terkatung-katung, Rumini mengatakan pihaknya tetap memberikan support kepada para korban melalui home visit, memberikan edukasi serta  bimbingan untuk menguatkan anak anak. Jika mereka masih sekolah, pihaknya mengembalikan ke sekolahnya, memantau dan berkomunikasi.

“Sebab pengembalian anak anak yang masih belajar, kalau dia ada di penitipan,  itu hal yang tidak mungkin,” katanya seraya menambahkan kasus yang terlaporkan  sebanyak 74 kasus dari tahun 2021 hingga 2024 yang terdiri dari pelecehan seksual, narkoba, perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak lainnya.

Kata dia, kasus-kasus yang belum selesai membuat terjadinya penumpukkan. Misalnya salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak yang sudah terjadi sejak korban duduk di bangku klas II SD hingga kelas II SMA.

“Anak itu baru berani melaporkan kasus yang dialaminya karena adanya konselor yang bisa melindungi,” katanya. Disebabkan kurang kuat alat bukti, pihaknya menyusun lagi dokumen yang diperlukan.

Kasus pelecehan seksual menekankan pada perlindungan anak melalui penjangkauan, mediasi dan turun langsung ke tempat kejadian.

“Kalau pelecehan seksual langsung dilakukan BAP ke Polres dan pihak kepolisian minta visum untuk mendukung penyelesaian kasus itu. Sedangkan anak dikembalikan ke sekolah. Namun sekolah dalam status pengawasan,” ujarnya.

Ia mengatakan kasus-kasus yang ditangani di tingkat UPTD biasanya selesai tidak sampai seminggu. Persoalannya, setelah visum dan pemeriksaan saksi di kepolisian inilah yang menelan waktu cukup lama antara  2-3 minggu kalau bukti-buktinya mendukung. Jika bukti tidak mendukung bisa menelan waktu sangat lana.

Kalau ada trauma, kata dia, pihaknya melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan kepada korban, keluarga korban dan saksi korban. Sementara yang diterapi kebanyakan orangtua karena orangtuanya lebih stress ketimmbang korban.

Terkait kasus perkawinan anak, kata Rumini, jika perkawinan itu  sifatnya paksaan, pihaknya berupaya memisahkan agar tidak terjadi pernikahan. Namun jika ada kehamilan, dilakukan melalui dispensasi pengadilan.

“Disepensasi bukan berarti kita membiarkan dia menikah. Kami menulis surat dispensasi itu bunyinya penolakan namun dari pengadilanlah yang memutuskan dengan dukungan dokumen yang mengharuskan dia dinikahkan,” paparnya. ian

Deklarasi Kades se Lombok Utara Warnai Launching Nol Perkawinan Anak

Exit mobile version