LOMBOK UTARA, DS-UPTD PPA Lombok Utara memaparkan sumber daya manusia (SDM) masih menjadi tantangan teknis dalam penanganan kasus perlindungan anak.
Hal itu mengemuka dalam acara
“Peningkatan Kapasitas untuk Memperkuat UPTD PPA dan Garda Terdepan dalam Standar Pelayanan SOP (CEKATAN) di Kabupaten Lombok Utara”, Senin (5/8).
Peningkatan kapasitas tersebur berkenaan dengan program Berani II (Better reproductive health and right for all in Indonesia atau kesehatan reprodukai dan hak hak reproduksi yang lebih baik bagi semua kaum perempuan di Indonesia) di Lombok Utara.
Hadir pada pertemuan itu kepala UPTD PPA, LPA NTB, konsultan Unicef, Kades Jenggala, Kades Bayan, Kades Senaru, Sokong, dan Sigar Penjalin, Kabupaten Lombok Utara.
Kepala UPTD PPA Dinsos Lombok Utara, Putu Rumini, mengatakan problem yang dihadapi dalam penanganan kasus perlindungan adalah keterbatasan tenaga teknis.
Ia menyebut tenaga Peksos hanya satu orang untuk menjangkau Lombok Utara yang sangat luas. Sementara kasus yang ditangani sangat kompleks tidak hanya menyangkut perkawinan anak melainkan juga pencurian dan kekerasan bahkan narkoba yang melibatkan anak.
Rumini mengatakan jumlah kasus yang ditangani sejak 2023 hingga sekarang mencapai 70 an kasus, baik yang baru dalam tahap penjangkauan maupun yang sudah melewati proses hukum.
Menurutnya, begitu masyarakat melaporkan suatu kasus pihaknya langsung melakukan penjangkauan ke lokasi kendati masih mengalami kendala SDM.
“Kami mencatat, kami menjangkau dan kami berkolaborasi mendampingi korban korban termasuk dalam proses hukumnya, ” ujar Rumini.
Terkait proses yang cukup lama dalam penanganan kasus, ia mengatakan disebabkan alat bukti yang acap kali tidak cukup kuat. Dampaknya, para korban cukup lama terkatung katung dalam kasus hang dialamimya.
Kebutuhan akan Intervensi
Peningkatan Kapasitas untuk Memperkuat UPTD PPA dan Garda Terdepan dalam Standar Pelayanan SOP (CEKATAN) itu sendiri dimaksudkan untuk memahami layanan UPTD PPA sebagai institusi layanan yang terintegrasi dengan lembaga layanan yang lain.
Konsultan Unicef, Suratman, dalam kegiatan itu memaparkan background program Berani II, disebabkan banyak kasus muncul oleh tidak adanya intervensi terhadap anak rentan. Kendati anak sudah menikah, kata dia, dalam prosesnya setiap anak yang jadi korban harus tetap ada upaya intervensi untuk menjaga perlindungan terhadap mereka.
“Pemerintah punya SOP membuat lembaga layanan. Diharapkan penyedia layanan yang memahami SOP bisa meningkatkan kinerja dalam layanan buat anak rentan, ” katanya. Ian
Deklarasi Kades se Lombok Utara Warnai Launching Nol Perkawinan Anak














