KLU, DS-Tinggal selangkah lagi Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, menerbitkan Perdes Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Pada Rabu (6/11), digelar Pembahasan dan Finalisasi Draf Perdes Penyelenggaraan DRPPA dan Pemenuhan Hak Penyandang di Stabilitas di Lombok Utara.
Hadir dalam acara itu Kades Jenggala beserta BPD dan perangkat kewilayahan, kader desa, konselor, Ketua LPA KLU dan Sekretaris LPA NTB.
Kades Jenggala, Fakhrudin, mengatakan pihaknya sudah membuat draf Perdes yang berkaitan dengan perempuan dan anak tahun 2022 sehingga langkah saat ini menjadi tindaklanjut dan saling melengkapi agar bisa menjadi Perdes DRPPA.
Dengan adanya kegiatan ini, kata dia, dapat mendukung tercapainya DRPPA sesuai apa yang menjadi prioritas program Pemerintah Pusat, yakni pembangunan desa berbasis SDGs desa.
“Ini juga ada rangkaiannya dengan misi pemerintah desa mewujudkan Desa Inklusi. Karena di desa inklusi juga memerlukan keterlibatan semua pihak dalam membantu pembangunan di desa, ” katanya seraya menambahkan Jenggala tengah menuju Desa Inklusi.
Menurutnya, DRPPA menjadi tolok ukur mendukung NTB Nol Perkawinan Anak dan pemenuhan hak perempuan dan disabilitas. Pihak desa ingin Perdes yang berkualitas dan bisa dijalankan sehingga perlu mengkritisi draf Perdes secara deiil.
Fakhrudin mengatakan Desa Jenggala tahun 2024 masih nol perkawinan anak. Namun situasi ini masih perlu diperkuat dengan aturan yang ada.
“Saya yakin kalau kemitraan berjalan maksimal apa yang menjadi harapan kita tercapai, ” katanya.
Ia mengemukakan pagu anggaran Desa Jenggala dari Dana Desa jangan terlalu diharapkan sehingga mencoba manfaatkan aset desa dan BUMDes untuk meraih pendapatan asli desa.
“Penggunaan bukan hanya dibatasi tetapi juga diperketat. Dulu ada operasional pemdes, BLT dan ketahanan pangan wajib, kini dana desa hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang diatur kementerian desa, ” paparnya.
Sementara ini lembaga yang ada desa semua produk Kemendagri sehingga tidak boleh DD digunakan untuk operasional.
“Tugas bagaimana sama sama mendukung desa bisa meraih pendapatan desa,” katanya. Kendati demikian, ia menambahkan bahwa masih ada anggaran yang berkaitan dengan perlindungan anak.
Ketua LPA KLU, Bagiarti, mengatakan semakin banyak laporan maka menjadi kebanggaan LPA. Dengan adanya laporan tingginya kasus perkawinan anak menunjukkan kepekaan masyarakat. Karena dulu masyarakat kebingungan ke mana mesti melaporkan kasus yang terjadi.
“Konsep berpikir dulu, ini anak saya terserah mau saya apakan. Kini undang undang menetapkan bahwa siapapun yang melihat kejadian berhak melaporkan kejadian tersebut, ” katanya.
Sekretaris LPA NTB, Sukran Hasan, mengatakan desa membangun kesadaran kritis perempuan, anak dan disabilitas. Dalam draf yang dibahas cukup alot itu dilakukan pula berbagai strategi desa agar Perdes nantinya bisa dijalankan. Ian














