Hukrim  

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran KUR Petani Sembalun

Selong, DS- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan 2 tersangka kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank plat merah cabang Mataram ke petani cabai Sembalun tahun 2021 – 2022. Kedua tersangka adalah inisial RP dan Mr. X.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik memanggil dan memperoleh bukti yang cukup berupa 47 saksi, seorang ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dan Surat Berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Tersangka “RP” dan “Mr.X” diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan melawan hukum yang disebabkan karena adanya penyaluran KUR yang tidak sesuai dengan ketentuan PERMENKO Nomor 8 Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. Rp766.746.138,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta.

Kedua tersangka, jelas Bayu, disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan terhadap diri tersangka RP dilakukan penahanan Rutan Selong selama 20 hari kedepan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, “tandasnya.

“Setelah itu, perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat, “imbuh Bayu.LI

Exit mobile version