Hukrim  

Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Dikbud Lombok Timur

Selong, DS- Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan 4 tersangka kasus korupsi chromebook Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp 9,2 milyar.

Adapun identitas para tersangka adalah inisial AS selaku Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 – 2022, A selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK, S selaku wiraswasta sekaligus Direktur CV Cerdas Mandiri dan MJ selaku wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Press.

Penetapan tersangka dilakukan setelah 6 bulan melakukan penyidikan dengan memeriksa 60 saksi, termasuk puluhan kepala sekolah, 2 saksi ahli dan 2 dokumen berupa surat. Jaksa melibatkan Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS untuk menghitung kerugian negara.

“Perbuatan para tersangka AS, A, S dan MJ yang secara bersama-sama melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077”, terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, Jumat (07/11/2025).

Para tersangka, paparnya, secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang ditunjuk melalui Katalog Elektronik.

Tersangka AS selaku Sekretaris Dikbud Lotim sebelum pengadaan sudah melakukan komunikasi dan bersepakat dengan tersangka S maupun tersangka MJ termasuk disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan dan penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.

“Selanjutnya tersangka AS atas dasar daftar beberapa perusahan yang telah didapat dan tersangka S dan tersangka MJ menyerahkan kepada tersangka A untuk memilih atau meng-klik perusahaan-perusahaan tersebut yang sebelumnya telah ditentukan oleh tersangka ASb pada pengadaan peralatan TIK TA 2022 untuk memenuhi dan disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan di Lombok Timur sebanyak 4.320 unit, ” jelas Ramantyo.

“Dari hasil pengaturan pemenang dan mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan atau fee atas pengkondisian, menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima oleh tersangka “MJ” dan tersangka “S”, ” imbuhnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Selong untuk penegakan hukum lebih lanjut selama 20 hari kedepan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R. I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R. I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

” Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah, ” ujarnya.

Pengadaan laptop Chromebook yang masuk dalam kebutuhan penunjang belajar mengajar berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ini berlangsung pada tahun 2022. Anggaran pengadaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur senilai Rp 32,4 miliar.li

Exit mobile version