Hukrim  

Kasus Dugaan Korupsi Dikbud Lombok Timur Naik Penyidikan

Selong, DS- Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur senilai 32,4 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 memasuki babak baru. Kasus itu, kini naik ke penyidikan.

“Bahwa pada hari, Rabu 30 April 2025 Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur meningkatkan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (Tik) Bidang Pendidikan untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari DAK T.A. 2022 Sebesar Rp.32.438.460.000,- Masuk Tahap Penyidikan”,ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (02/05/2025).

Dia mengungkapkan dari hasil pengumpulan keterangan dan data yang dilakukan kepada seluruh pihak, Tim berkesimpulan ditemukan peristiwa pidana yang mengarah kepada tindak pidana korupsi. Pengadaan barang berupa laptop atau chromebook, terang Bayu, tidak sesuai sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022.

“Permen itu mensyaratkan adanya Chrome Os (education update) dan terdapat dugaan mengarahkan kepada penyedia barang tertentu”, tulisnya.

Selanjutnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti guna membuat terang Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dan menemukan tersangka, pihak yang bertanggung jawab dan menghitung Kerugian Keuangan Negara.li

Exit mobile version