Kota Bima, DS- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Tim yang dipimpin Katim Aipda Thaufarahman berhasil menggulung kelompok pengedar sabu yang beroperasi di Kota Bima dan Kabupaten Bima.
Pengungkapan terjadi pada Jumat, 7 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 WITA dan berlanjut hingga Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, pada Minggu pagi, 9 Juni 2024, mengungkapkan di TKP 1 Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Tim Opsnal berhasil menangkap dua pelaku, BH (24) dan HS (20). Keduanya merupakan warga setempat. Dari penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, ditemukan barang bukti berupa 4 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,48 gram, sebuntal plastik klip, bungkus rokok, dan handphone,
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dilakukan pengembangan lebih lanjut yang mengarah pada penangkapan di lokasi lain.
Di TKP 2 Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, dari hasil pengembangan, Tim Opsnal menangkap pasangan suami istri di sebuah ruko milik mereka.Pasangan tersebut adalah AR (24) dan SM (31).
Barang bukti yang disita dari lokasi ini meliputi 23 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10,08 gram, bong, handphone, plastik warna kuning, kotak mika. Sedangkan di TKP 3 yakni di umah AR, Desa Bugis, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima,
Di lokasi ini ditemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti 4 bundel plastik klip besar, plastik klip berisi serum, kardus, bong.
Kasat Resnarkoba, Iptu Dediansyah, menyatakan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota dan sedang diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan operasi untuk memastikan wilayah Bima bebas dari peredaran narkoba,” ujar ptu Dediansyah. Hm
