Hukrim  

Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota

banner 120x600

Kota Bima, DS – Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dipimpin Katim Puma, Aiptu Abdul Hafid, S.H., pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam diamankan.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/92024) sekitar pukul 14.30 WITA, di Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Korban dari kasus ini adalah Dede Ardiansyah (20), mahasiswa yang berasal dari Desa Rato, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Franto A. Matondang, S.Tr.K., M.Si., mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial JO (21), warga Desa Lanta, Kecamatan Lambu.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim adalah satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor rangka MH1JM3134LK739619 dan nomor mesin JM31E-3733959.

Motor tersebut dicuri ketika korban Parkir di pinggir jalan dengan kondisi stang terkunci. Setelah sekitar 20 menit, korban kembali dan mendapati motornya telah raib. Korban segera melapor ke SPKT Polres Bima Kota.

Tim Puma I segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim berhasil menemukan titik terang terkait identitas pelaku dan keberadaannya di Desa Lanta, Kecamatan Lambu.

Tim yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap JO, yang kemudian mengakui perbuatannya.

JO juga mengungkapkan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial J. Barang bukti berupa sepeda motor Scoopy disimpan di rumahnya yang kemudian  diamankan oleh Tim Puma.

Setelah memberikan penjelasan kepada keluarga terduga pelaku yang bersikap kooperatif, tim mengamankan JO beserta barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.hm