Selong, DS- Selama operasi Jaran Rinjani 2024 yang digelar Polres Lombok Timur selama 14 hari dari tanggal 27 Mei – 9 Juni 2024, Polisi berhasil menangkap 103 pelaku kejahatan dari 54 Laporan Polisi.
Rinciannya, pelaku curas 6 orang, curanmor 42 orang dan paling banyak pelaku curat yaitu 55 orang. Dari 103 pelaku kejahatan itu, 3 diantaranya masih dibawah umur.
Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto mengungkapkan dalam melancarkan aksi kejahatannya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi.
“Pencurian Dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana Paling Lama 7 Tahun. Pencurian yang dilakukan pada malam dan untuk sampai ke tempat atau sampai pada barang yang dicurinya dilakukan dengan cara Membongkar, Memecah atau memanjat dengan menggunakan alat seperti linggis, obeng dan lain lain”, paparnya, Jumat (14/06/2024).
“Pelaku curas, pelaku dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korbannya menggunakan alat alat berupa sajam, senpi dan alat alat kejahatan lainnya. Sedangkan pelaku curanmor menggunakan kunci palsu atau kunci leter T”, sambung Hariyanto.
Dari tangan para pelaku, kata dia, polisi mengamankan 221 item barang bukti berupa mobil 2 unit, 29 motor, tabung gas, HP, mesin perahu dan alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kini, para pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman pidana masing masing paling lama 7 tahun dan 9 tahun.
“Harapan kita kedepan, dengan operasi ini kejahatan seperti curat, curas dan curanmor di wilayah hukum Lombok Timur semakin berkurang, ” imbuh Hariyanto.li
